4 Pendemo UU Ciptaker yang Merusak Pos Polisi di Yogyakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB
loading...
4 Pendemo UU Ciptaker yang Merusak Pos Polisi di Yogyakarta Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi memamerkan tersangka pengrusakan pos polisi Gardu Anim, Yogyakarta, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). Foto: dok Humas Polresta Yogyakarta.
A A A
YOGYAKARTA - Petugas menunjukkan tersangka pengrusakan pos polisi gardu anim jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). Foto dok Humas Polresta Yogyakarta.

Empat tersangka pelaku pengrusakan Pos Polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta, saat aksi damai menolak UUCiptaker / Omnibuslaw , pada 8 Oktober 2020 lalu, terancam hukuman 2,8 tahun-12 tahun penjara.

Empat orang itu, tiga masih dibawah umur, masing-masing ABH A,16, warga Danurejan, Yogyakarta; ABH B, 16, warga Kasihan Bantul; ABH C, 16, warga Ngampilan, Yogyakarta; serta satu orang lagi CF, 19, warga Danurejan, Yogyakarta. A dan CF terancam 12 tahun penjara, sedangkan B dan C, 5,6 tahun penjara.

(baca juga: Dua Pelempar Molotov Pos Polisi di Makassar SudahTeridentifikasi )

“Proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Jaksa juga sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Yuliyanto mengatakan kasus tersebut berawal, saat tersangka CF, ABH A, ABH B dan ABH C Kamis (8/10/2020) pukul 13.30 WIB, ikut unjuk rasa di depan DPRD DIY yang menuntut dibatalkannya UU Omnibuslaw Cipta kerja.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, CF, ABH A, ABH B dan ABH C dari depan kantor DPRD DIY berjalan ke arah utara. Sesampainya di depan Pos Polisi Gardu Anim (Utara hotel Ina Garuda) Yogyakarta, ABH B dan ABH C melakukan pengrusakan pos polisi tersebut.

(baca juga: Polda Metro Jaya Catat 18 Pos Polisi Rusak dan Dibakar Perusuh )

“ABH B menendang Pos Polisi berulangkali, ABH C memukul tulisan Polisi dengan besi,” paparnya.

Saat pengrusakan itu CF membeli portalite satu liter di kios sebarang jalan diikuti oleh ABH A, awalnya portalite ada di dalam botol kaca kemudian dipindahkan oleh CF ke dalam dua botol plastik bekas air mineral, selanjutnya satu botol plastic dibawa oleh CF dan satunya di bawa oleh ABH A, sampai di Pos Polisi gardu anim, CF masuk ke Pos dan menyiramkan portalite yang dibawanya.

Saat itu, bapak-bapak naik sepeda ontel berhenti dan berteriak “Ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV ..” Mendengar terikan tersebut, CF tidak jadi membakar pos Polisi. Sedangkan portalite yang dibawa ABH A disiramkan di atas tanaman yang ada di belakang Pos Polisi.

(baca juga: Tak Hanya Halte dan Pos Polisi, Kamera ETLE juga Rusak Akibat Aksi Massa Rusuh )

“Setelah kejadian tersebut saat di patung Andong itu, sekitar pukul 16.30 WIB, CF, ABH A, ABH B dan ABH C diamankan Polisi, berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

Cf dan ABH A djerat pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

ABH B dan ABH C dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancamn hukum 2 tahun 8 bulan.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Untuk pengiriman ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (3/12/ 2020).
(end)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)