Kawasan Tanpa Rokok Sasar Tempat Wisata di Makassar

Senin, 30 November 2020 - 10:59 WIB
Jika Anjungan Pantai Losari dan CPI efektif ditetapkan sebagai KTR , maka pengunjung yang merokok akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu tertuang dalam Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) .

Di mana dalam Pasal 22 disebutkan, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan denda Rp50 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud menyatakan, sosialisasi KTR bukan hal baru bagi masyarakat Kota Makassar. Apalagi, stakeholder seperti pemerhati kesehatan dan Universitas Hasanuddin acap kali gelar sosialisasi di Anjungan Pantai Losari .

"Dalam waktu dekat, Perda KTR ini akan diterapkan di Anjungan Losari . Jadi, kalau kedapatan merokok akan kena denda," kata Imam Hud.

Pihaknya akan menjadikan kawasan Anjungan Pantai Losari menjadi percontohan KTR di Makassar. Sebab, beberapa daerah di Indonesia memilik kawasan percontohan KTR .



"Perda KTR sudah jelas. Kita akan coba terapkan disana. Jadi, tidak ada lagi kata tidak tahu karena ini sudah dilembar daerahkan," paparnya.

Dijelaskan Imam, penegakan Perda KTR ini masih dilematis. Fasilitas ruang merokok di tempat larangan merokok masih minim. Sementara, jika diberikan ruang merokok dianggap pemerintah melegalkan rokok.

"Kalau saya, jika ingin tegas maka kita siapkan fasilitas ruang merokok. Jadi, barang siapa yang merokok di luar tempat yang disiapkan, maka kita denda," jelasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content