Kawasan Tanpa Rokok Sasar Tempat Wisata di Makassar

Senin, 30 November 2020 - 10:59 WIB
loading...
Kawasan Tanpa Rokok Sasar Tempat Wisata di Makassar
kawasan Center Point of Indonesia dipadati masyarakat. CPI jadi salah satu kawasan percontohan tanpa rokok di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini menyasar tempat wisata. Dinas Kesehatan bersama Satpol PP Kota Makassar mulai mengampanyekan gerakan keren tanpa rokok di Anjungan Pantai Losari dan Center Point of Indonesia (CPI) , Minggu (29/11/2020).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar , Agus Djaja Said mengatakan, sosialisasi dan edukasi akan bahaya merokok terus dikampanyekan. Termasuk menegur pengunjung yang kedapatan merokok di kedua tempat tersebut.

"Harapan kita kedua tempat ini bisa menjadi role model tatanan KTR," tegas Agus.



Dia tidak menampik kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum masih minim. Hal itu dilihat dari masih banyaknya pengunjung yang didapati merokok di kawasan tersebut.

Menurut Agus, permasalahan rokok bukanlah hal yang mudah. Namun bukan tidak mungkin untuk diselesaikan. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat umum.

"Upaya implementasi Perda KTR ini diharap bisa mengurangi perokok aktif dan pasif," tutur dia.

Tidak hanya itu, sejumlah papan bicara juga akan dipasang di kawasan tersebut. Tujuannya mengingatkan masyarakat bahwa Anjungan Pantai Losari dan CPI merupakan kawasan tanpa rokok meski tak ada petugas yang menjaga.

"Nanti kita pasang papan wicara di pintu masuk atau tempat strategis kalau kedua kawasan itu merupakan tatana KTR," ucap Agus.

Jika Anjungan Pantai Losari dan CPI efektif ditetapkan sebagai KTR , maka pengunjung yang merokok akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu tertuang dalam Perda 4/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) .

Di mana dalam Pasal 22 disebutkan, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, dan denda Rp50 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud menyatakan, sosialisasi KTR bukan hal baru bagi masyarakat Kota Makassar. Apalagi, stakeholder seperti pemerhati kesehatan dan Universitas Hasanuddin acap kali gelar sosialisasi di Anjungan Pantai Losari .

"Dalam waktu dekat, Perda KTR ini akan diterapkan di Anjungan Losari . Jadi, kalau kedapatan merokok akan kena denda," kata Imam Hud.

Pihaknya akan menjadikan kawasan Anjungan Pantai Losari menjadi percontohan KTR di Makassar. Sebab, beberapa daerah di Indonesia memilik kawasan percontohan KTR .



"Perda KTR sudah jelas. Kita akan coba terapkan disana. Jadi, tidak ada lagi kata tidak tahu karena ini sudah dilembar daerahkan," paparnya.

Dijelaskan Imam, penegakan Perda KTR ini masih dilematis. Fasilitas ruang merokok di tempat larangan merokok masih minim. Sementara, jika diberikan ruang merokok dianggap pemerintah melegalkan rokok.

"Kalau saya, jika ingin tegas maka kita siapkan fasilitas ruang merokok. Jadi, barang siapa yang merokok di luar tempat yang disiapkan, maka kita denda," jelasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3029 seconds (0.1#10.140)