PSBB Malang Raya Disetujui, Malam Ini Perbub dan Perwali Tuntas
Senin, 11 Mei 2020 - 21:53 WIB
Termasuk pengaturan pasar tradisional yang cukup menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, dikatakan Heru bahwa sebaiknya ada aturan yang tegas bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing.
Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.
"Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing," tegas Heru.
Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Jika penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi. Kemudian imbauan dan teguran serta tahap teguran dan penindakan," terangnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, sudah melakukan pemetaan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, terkait dengan penerapan PSBB. "Malam ini juga kami akan selesaikan Perwalinya," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Sementara Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman menambahkan, tidak ada penyekatan jalur lalulintas antar daerah di Malang Raya. "Nanti kita siagakan check point di wilayah perbatasan, dan rekayasa lalulintas. Tujuh Polres yang jadi penyangga wilayah Malang Raya, juga akan disiagakan," tegasnya.
Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.
"Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing," tegas Heru.
Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Jika penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi. Kemudian imbauan dan teguran serta tahap teguran dan penindakan," terangnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, sudah melakukan pemetaan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, terkait dengan penerapan PSBB. "Malam ini juga kami akan selesaikan Perwalinya," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Sementara Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman menambahkan, tidak ada penyekatan jalur lalulintas antar daerah di Malang Raya. "Nanti kita siagakan check point di wilayah perbatasan, dan rekayasa lalulintas. Tujuh Polres yang jadi penyangga wilayah Malang Raya, juga akan disiagakan," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda