PSBB Malang Raya Disetujui, Malam Ini Perbub dan Perwali Tuntas

Senin, 11 Mei 2020 - 21:53 WIB
Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Pemprov Jatim mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi landasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Baca juga: Data BLT Amburadul, Warga Mampu di Mojokerto Kembalikan Bantuan )



Perbup dan Perwali dari Pemda kawasan Malang Raya, diharapkan diselesaikan malam ini dengan berdasar pada Pergub No. 21/2020 tentang PSBB. Hal ini karena jawaban dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah keluar.

"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan keluar. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/5/2020).

Untuk itu, hari ini Senin (11/5/2020), secara khusus Khofifah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!