PSBB Malang Raya Disetujui, Malam Ini Perbub dan Perwali Tuntas
loading...
A
A
A
MALANG - Pemprov Jatim mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi landasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(Baca juga: Data BLT Amburadul, Warga Mampu di Mojokerto Kembalikan Bantuan )
Perbup dan Perwali dari Pemda kawasan Malang Raya, diharapkan diselesaikan malam ini dengan berdasar pada Pergub No. 21/2020 tentang PSBB. Hal ini karena jawaban dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah keluar.
"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan keluar. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/5/2020).
Untuk itu, hari ini Senin (11/5/2020), secara khusus Khofifah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Bakorwil Malang tersebut turut dihadiri oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin, dan juga Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman, serta juga dihadiri pula oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dalam rapat yang digelar tertutup tersebut dibahas sejumlah rencana aturan yang akan diterapkan di Malang Raya selama PSBB. Penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diharapkan dijadikan contoh untuk bisa diterapkan lebih baik di Malang Raya.
"Satu hal yang harus kita lakukan dalam penyiapan PSBB di Malang Raya adalah tentang pengaturan check point, tempat kerumunan, pasar, fasilitas umum, dan pembatasan pergerakan manusianya, itu harus diperhatikan," kata Heru.
Misalnya untuk pengaturan check poin, Heru menekankan bahwa dalam penerapan PSBB Surabaya Raya di hari pertama sempat terjadi penumpukan arus lalu lintas di bundaran Waru. Nantinya, titik check poin di kawasan Malang Raya yang memiliki karakteristik seperti Waru diharapkan bisa lebih dilakukan antisipasi.
Termasuk pengaturan pasar tradisional yang cukup menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, dikatakan Heru bahwa sebaiknya ada aturan yang tegas bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing.
Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.
"Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing," tegas Heru.
Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Jika penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi. Kemudian imbauan dan teguran serta tahap teguran dan penindakan," terangnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, sudah melakukan pemetaan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, terkait dengan penerapan PSBB. "Malam ini juga kami akan selesaikan Perwalinya," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Sementara Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman menambahkan, tidak ada penyekatan jalur lalulintas antar daerah di Malang Raya. "Nanti kita siagakan check point di wilayah perbatasan, dan rekayasa lalulintas. Tujuh Polres yang jadi penyangga wilayah Malang Raya, juga akan disiagakan," tegasnya.
(Baca juga: Data BLT Amburadul, Warga Mampu di Mojokerto Kembalikan Bantuan )
Perbup dan Perwali dari Pemda kawasan Malang Raya, diharapkan diselesaikan malam ini dengan berdasar pada Pergub No. 21/2020 tentang PSBB. Hal ini karena jawaban dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah keluar.
"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan keluar. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/5/2020).
Untuk itu, hari ini Senin (11/5/2020), secara khusus Khofifah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Bakorwil Malang tersebut turut dihadiri oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin, dan juga Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman, serta juga dihadiri pula oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dalam rapat yang digelar tertutup tersebut dibahas sejumlah rencana aturan yang akan diterapkan di Malang Raya selama PSBB. Penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diharapkan dijadikan contoh untuk bisa diterapkan lebih baik di Malang Raya.
"Satu hal yang harus kita lakukan dalam penyiapan PSBB di Malang Raya adalah tentang pengaturan check point, tempat kerumunan, pasar, fasilitas umum, dan pembatasan pergerakan manusianya, itu harus diperhatikan," kata Heru.
Misalnya untuk pengaturan check poin, Heru menekankan bahwa dalam penerapan PSBB Surabaya Raya di hari pertama sempat terjadi penumpukan arus lalu lintas di bundaran Waru. Nantinya, titik check poin di kawasan Malang Raya yang memiliki karakteristik seperti Waru diharapkan bisa lebih dilakukan antisipasi.
Termasuk pengaturan pasar tradisional yang cukup menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, dikatakan Heru bahwa sebaiknya ada aturan yang tegas bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing.
Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.
"Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing," tegas Heru.
Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Jika penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi. Kemudian imbauan dan teguran serta tahap teguran dan penindakan," terangnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, sudah melakukan pemetaan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, terkait dengan penerapan PSBB. "Malam ini juga kami akan selesaikan Perwalinya," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Sementara Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman menambahkan, tidak ada penyekatan jalur lalulintas antar daerah di Malang Raya. "Nanti kita siagakan check point di wilayah perbatasan, dan rekayasa lalulintas. Tujuh Polres yang jadi penyangga wilayah Malang Raya, juga akan disiagakan," tegasnya.
(eyt)