Bawaslu Usut Kasus Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilbup Bandung

Jum'at, 27 November 2020 - 14:00 WIB
(Baca juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka )

Dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Bandung menindaklanjutinya bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ari juga mengaku, sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.

"Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM di sini bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye tersebut," sebut Ari.

Namun, lanjut Ari, berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," imbuhnya.

"Penelusuran bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan mengapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," sambung Ari.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu, akhirnya terungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Bapenda Kabupaten Bandung sebagai penanggung jawab kendaraan diatas tersebut.

Bawaslu menilai E sudah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Bawaslu juga menilai, tindakan dan kelalaian yang dilakukan E tidak bisa ditolerir. Apalagi, jauh-jauh hari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemkab Bandung.

"Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020," tegas Ari.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content