Bawaslu Usut Kasus Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilbup Bandung

Jum'at, 27 November 2020 - 14:00 WIB
loading...
Bawaslu Usut Kasus Penggunaan...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bandung mengusut kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

Dalam pengusutan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap penggunaan fasilitas negara, yakni kendaraan dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung yang digunakan oleh paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal )

Padahal, penggunaan fasilitas negara dilarang tegas untuk kegiatan kampanye politik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga melanggar PKPU 4 Tahun 2017 Pasal 63 ayat 5 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kegiatan Kampanye.

"Kami sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu itu," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, Jumat (27/11/2020).



Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lanjut Ari, pihaknya akan segera melayangkan laporan terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas negara tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ari menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung. Kendaraan dinas yang digunakan adalah Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V.

Di samping kiri dan kanan mobil itu, kata Ari, terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu, dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1" ungkapnya.

(Baca juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka )

Dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Bandung menindaklanjutinya bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ari juga mengaku, sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.

"Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM di sini bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye tersebut," sebut Ari.

Namun, lanjut Ari, berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," imbuhnya.

"Penelusuran bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan mengapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," sambung Ari.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu, akhirnya terungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Bapenda Kabupaten Bandung sebagai penanggung jawab kendaraan diatas tersebut.

Bawaslu menilai E sudah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Bawaslu juga menilai, tindakan dan kelalaian yang dilakukan E tidak bisa ditolerir. Apalagi, jauh-jauh hari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemkab Bandung.

"Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020," tegas Ari.

Oleh karenanya, Ari kembali menegaskan, Bawaslu Kabupaten Bandung akan memberikan rekomendasi secara langsung kepada atasan E, pengawas kepegawaian, dan KASN, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dan yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved