Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Rabu, 25 November 2020 - 13:38 WIB
Saipullah menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai se-Provinsi Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 millar.

Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut, kata Saipullah, meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

"Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan ilegal di Provinsi Jabar. (Baca juga: Buruh Purwakarta Perkuat Aksi di Cianjur, Tuntut Kenaikan UMK 8%)

"Kegiatan kali ini membuktikan kepada masyarakat bahwa siapa yang berani membawa produk ilegal, maka dengan sendirinya merugi," tegas Uu. (Baca juga: Live di iNews dan RCTI+ Rabu Hari Ini Pukul 19.00, Debat Publik Calon Bupati Karawang)

Uu berharap, kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Jabar dan DJBC Jabar dapat terus ditingkatkan di tengah upaya Pemprov Jabar memulihkan sektor ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat adanya COVID-19, barang-barang ilegal yang masuk ke Jabar tentu merugikan. Bukan hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang legal," katanya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More