Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Rabu, 25 November 2020 - 13:38 WIB
Kantor Wilayah DJBC Jabar secara seremonial memusnahkan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/11/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan rokok hingga vape ilegal senilai total Rp5 miliar.

Pemusnahan dilakukan serentak di tujuh kabupaten/kota di Jabar, yakni Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya.



Adapun barang yang dimusnahkan, yakni 4,8 juta batang rokok, 1.000 kg tembakau iris, 13.246 botol minuman keras dan 6.580 botol liquid vape.

Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan lainnya, seperti sex toys, spare part, printer, dan alat panah.

Secara simbolis, kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan bersama jajaran Pemprov Jabar, Polda Jabar, TNI, dan Kejaksaan Tinggi Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!