Buruh Purwakarta Perkuat Aksi di Cianjur, Tuntut Kenaikan UMK 8%

Rabu, 25 November 2020 - 11:43 WIB
loading...
Buruh Purwakarta Perkuat...
ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil Sandang Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta dikirim ke Cianjur untuk memperkuat buruh di wilayah itu yang menggelar aksi hari ini. Aksi para buruh tersebut berkaitan dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di Kota Tauco tersebut tidak naik.

Sejak pagi puluhan buruh itu berkumpul di sekitar Alun-alun Purwakarta. Mereka bertekad melakukan aksi solidaritas dengan ikut serta membantu menuntut hak-hak buruh di Cianjur. Sempat dilakukan pengarahan sebelum akhirnya bertolak ke Cianjur. (Baca juga: Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang )

"Ini merupakan aksi solidatlritas kami terhadap buruh di Cianjur. Rekomendasi UMK Cianjur oleh Depekab setempat sempat diajukan empat kali. Namun pada kenyataannya keputusan UMK tidak naik,"Ketua FSP TSK SPSI Rahmat Saefudin, Rabu (25/11/2020).

Dia menjelaskan, buruh menuntut pertanggungjawaban Pjs Bupati Cianjur serta mendesak agar mencabut surat Nomor 560/608/Disnakertrans/2020 perihal Klarifikasi UMK Tahun 2021. Selan itu, Pjs Bupati Cianjur harus membuat surat kepada Gubernur Jabar untuk merevisi besaran UMK Kabupaten Cianjur dengan kenaikan 8% dari UMK 2020.(Baca juga: Giliran Ruang Isolasi RSUD Cikalongwetan Penuh, Pasien COVID-19 Harus Menunggu )

Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, UMK Kabupaten Cianjur dipatok Rp2.534.798,99. Angka itu sama seperti UMK di tahun 2020
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)