Kasat Pol PP Kalbar Ajak Cendikia Muda Aktif dalam Penanganan Covid-19

Senin, 23 November 2020 - 16:49 WIB
Pria yang akrab dipanggil Fachry ini menyampaikan, bahwa Satpol PP sebagaimana Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dibentuk dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Saya melihat, peran Satpol PP dalam penanganan Covid-19 ini diarahkan kepada kebijakan yang dibuat dalam Perda maupun Perkada yang menyangkut pertama menggunakan masker, kedua mencuci tangan, ketiga menjaga jarak, ditambah mengindari kerumunan,” ungkap Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan ini.

Menurutnya, segala kebijakan dan aturan yang dibuat adalah untuk menyadarkan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19. “Saya berharap, mahasiwa dapat menjadi agen yang membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19,” harapnya.

Kegiatan webinar yang mengusung tema peran Satpol PP Provinsi Kalbar dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 dilaksanakan atas kerjasama Satpol PP Provinsi Kalbar dengan Hipamem FISIP Untan.

Sahril Pratama selaku Ketua Himapem menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Kalbar dalam melaksanakan kegiatan webinar ini. “Harapan ke depan, bisa terjalin kerjasama yang baik lagi dalam kegiatan lain,” ungkap Ketua Himapem setelah kegiatan selesai. (nj)
(alf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More