Angka Perceraian di Surabaya Naik Drastis, Faktor Ekonomi Pemicunya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ribuan perempuan di Surabaya memilih mengakhiri pernikahan mereka dengan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Data PA Surabaya menunjukkan, dari Januari hingga April 2024, terdapat 1.068 kasus cerai gugat, jauh melampaui jumlah cerai talak yang hanya 409 kasus.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana kasus cerai gugat mencapai 3.458 dan cerai talak sebanyak 1.366. Humas PA Surabaya, Nur Khasan menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama tingginya angka cerai gugat.
"Kebanyakan karena faktor ekonomi. Ada yang suaminya menganggur atau penghasilan istri lebih tinggi daripada suami," ungkap Khasan pada Selasa (21/5/2024).
Selain masalah ekonomi, Khasan juga mengungkapkan bahwa kurangnya pemahaman tentang pernikahan dan nafkah menjadi faktor lain yang mendorong perceraian.
"Banyak pasangan yang tidak memahami hakekat pernikahan, bahwa nikah itu adalah ibadah. Ini tertera pada buku nikah. Kebanyakan buku nikah cuma buat foto-fotoan," katanya.
Kasus cerai talak, di sisi lain, didominasi oleh suami yang merasa tidak terlayani oleh istri. "Suami sudah memberikan nafkah dengan baik, tapi pihak istri tidak melayani dan kerap marah," jelas Khasan.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana kasus cerai gugat mencapai 3.458 dan cerai talak sebanyak 1.366. Humas PA Surabaya, Nur Khasan menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama tingginya angka cerai gugat.
"Kebanyakan karena faktor ekonomi. Ada yang suaminya menganggur atau penghasilan istri lebih tinggi daripada suami," ungkap Khasan pada Selasa (21/5/2024).
Selain masalah ekonomi, Khasan juga mengungkapkan bahwa kurangnya pemahaman tentang pernikahan dan nafkah menjadi faktor lain yang mendorong perceraian.
"Banyak pasangan yang tidak memahami hakekat pernikahan, bahwa nikah itu adalah ibadah. Ini tertera pada buku nikah. Kebanyakan buku nikah cuma buat foto-fotoan," katanya.
Kasus cerai talak, di sisi lain, didominasi oleh suami yang merasa tidak terlayani oleh istri. "Suami sudah memberikan nafkah dengan baik, tapi pihak istri tidak melayani dan kerap marah," jelas Khasan.
(hri)