Butuh Perwali dan Sepekan Sosialisasi Sebelum Penerapan PSBB Makassar

Kamis, 16 April 2020 - 12:16 WIB
Kota Makassar bersiap memberlakukan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Foto/dok SINDOnews
MAKASSAR - Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulsel, sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, Kamis (16/4/2020). Meski demikian, kebijakan itu ternyata tidak bisa langsung diterapkan. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menyebut mesti ada regulasi dan sosialisasi sebelum memberlakukan PSBB di ibukota provinsi.

Gubernur Nurdin menjelaskan regulasi yang dimaksudnya adalah Peraturan Wali Kota alias Perwali. Dalam perwali itu akan diatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Termasuk sanksi ataupun penegakan hukum apabila melanggar. Kata Gubernur Nurdin, hal itu penting agar penerapan PSBB benar-benar efektif menekan penyebaran virus corona.

"Saya sudah sampaikan ke (penjabat) wali kota supaya ini betul-betul diperhatikan, buat perwali. PSBB tidak bisa serta merta diberlakukan, perwali harus dibuat," kata Gubernur Nurdin, Kamis (16/4/2020).



Soal kapan pemberlakuan PSBB di Makassar, Gubernur Nurdin mengaku belum bisa memastikan. Namun, diakuinya butuh sosialisasi setidak selama sepekan agar masyarakat benar-benar paham. Tak diinginkannya PSBB diberlakukan secara setengah-setengah. Toh, tujuan kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang dikenal dengan nama covid-19.

"Kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan penetapan kapan bisa kita mulai (PSBB). Ini agar semuanya bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai nanti ada yang sudah melakukan isolasi, tapi yang lain malah berkeliaran," tandasnya.

Diketahui persetujuan Makassar memberlakukan PSBB diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Melalui SK Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020. "Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan SK tersebut.

Diketahui, Kota Makassar menjadi salah satu episentrum penyebaran corona, khususnya di Sulsel. Kasus positif di ibukota provinsi ini sudah mencapai 171. Artinya separuh dari kasus corona di Sulsel disumbangkan Makassar. Sulsel sendiri menjadi provinsi dengan kasus covid-19 terbanyak di luar Pulau Jawa.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content