Mantan Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 November 2020 - 20:43 WIB
Mantan ketua FPI Aceh ditangkap polisi karena kasus ITE.Foto/ist
ACEH - Mantan Ketua Front Pembela Islam ( FPI ) Kota Banda Aceh, AB, ditangkap terkait UU ITE. Diduga AB memposting hal-hal yang menyudutkan polisi melalui akun Facebooknya.

"Betul, ditangkap terkait ITE," ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi media, Sabtu (21/11/2020).(Baca juga: Belasan Rumah di Padang Pariaman Tergenang Banjir dan Satu Tertimpa Pohon )

AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

AB diduga membuat posting-an di yang menyudutkan polisi di akun Facebooknya pada Rabu (7/10/2020), yang diberi judul 'Polisi Siap'.(Baca juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar Ingatkan Soal Konstitusi )

AB memposting 'polisi siap bunuh rakyat', 'polisi siap habisi rakyat', 'polisi siap perangi rakyat'. Di bagian bawah dia menulis 'demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi'. Dan mencantumkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content