Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY

Jum'at, 01 Januari 2021 - 12:33 WIB
loading...
Ada Maklumat Kapolri...
Beredar maklumat Kapolri, yang salah satu isinya melarang masyarakat menguggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medsos). Foto/Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Beredar maklumat Kapolri , yang salah satu isinya melarang masyarakat menguggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medsos). Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers )

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Trisno Raharjo, menilai pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup, dan berlebih, mengingat pelarangan tersebut hanya bersandarkan kepada maklumat Kapolri .

Bila maklumat Kapolri dijadikan sandaran terkait larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI , harus ada aturan terkait sanksi terhadap ketentuan pelarangan tersebut dalam hal ini merujuk ketentuan pidana apa? Bukan sekedar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum sebab terlalu umum bila menjadi dasar diskresi pihak kepolisian.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FPI Diduga Deklarasi...
FPI Diduga Deklarasi di Masjid Daarul Khoirot Cilame, Videonya Viral
Jalani Sidang Penganiayaan,...
Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis
Bandung Gempar, Densus...
Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
Ganjar Ancam Copot ASN...
Ganjar Ancam Copot ASN Jika Terafiliasi Organisasi Terlarang
Beredar Video Deklarasi...
Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam Bandung dan Ciamis
Soal Wakil Dekan Unpad...
Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik
Habib Rizieq Bebas Murni,...
Habib Rizieq Bebas Murni, Acungkan Jempol saat Tiba di Bapas Jakpus
Besok, Habib Rizieq...
Besok, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved