Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY

Jum'at, 01 Januari 2021 - 12:33 WIB
loading...
Ada Maklumat Kapolri...
Beredar maklumat Kapolri, yang salah satu isinya melarang masyarakat menguggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medsos). Foto/Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Beredar maklumat Kapolri , yang salah satu isinya melarang masyarakat menguggah dan mengakses konten FPI di website dan media sosial (medsos). Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers )

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Trisno Raharjo, menilai pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup, dan berlebih, mengingat pelarangan tersebut hanya bersandarkan kepada maklumat Kapolri .

Bila maklumat Kapolri dijadikan sandaran terkait larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI , harus ada aturan terkait sanksi terhadap ketentuan pelarangan tersebut dalam hal ini merujuk ketentuan pidana apa? Bukan sekedar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum sebab terlalu umum bila menjadi dasar diskresi pihak kepolisian.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FPI Diduga Deklarasi...
FPI Diduga Deklarasi di Masjid Daarul Khoirot Cilame, Videonya Viral
Jalani Sidang Penganiayaan,...
Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis
Bandung Gempar, Densus...
Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
Ganjar Ancam Copot ASN...
Ganjar Ancam Copot ASN Jika Terafiliasi Organisasi Terlarang
Beredar Video Deklarasi...
Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam Bandung dan Ciamis
Soal Wakil Dekan Unpad...
Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik
Habib Rizieq Bebas Murni,...
Habib Rizieq Bebas Murni, Acungkan Jempol saat Tiba di Bapas Jakpus
Besok, Habib Rizieq...
Besok, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Rekomendasi
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved