Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar Ingatkan Soal Konstitusi
Sabtu, 21 November 2020 - 13:24 WIB
loading...
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat mengingatkan pentingnya semua pihak kembali kepada konstitusi menyusul kabar ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan organisasi masyarakat yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu hingga kemudian viral.(Baca juga: KH Athian Ali: Pemerintah Tak Bijak, Habib Rizieq Bukan Musuh Negara )
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu menegaskan, terkait pembubaran FPI bukanlah kewenangan TNI. Sesuai konstitusi, kata dia, kewenangan pembubaran organisasi masyarakat, termasuk FPI berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM).
"Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," tegas Haru, Sabtu (21/11/2020).
Haru kembali menegaskan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )
Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan organisasi masyarakat yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu hingga kemudian viral.(Baca juga: KH Athian Ali: Pemerintah Tak Bijak, Habib Rizieq Bukan Musuh Negara )
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu menegaskan, terkait pembubaran FPI bukanlah kewenangan TNI. Sesuai konstitusi, kata dia, kewenangan pembubaran organisasi masyarakat, termasuk FPI berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM).
"Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," tegas Haru, Sabtu (21/11/2020).
Haru kembali menegaskan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )
Lihat Juga :