Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar Ingatkan Soal Konstitusi

Sabtu, 21 November 2020 - 13:24 WIB
loading...
Pangdam Jaya Ancam Bubarkan...
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat mengingatkan pentingnya semua pihak kembali kepada konstitusi menyusul kabar ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan organisasi masyarakat yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu hingga kemudian viral.(Baca juga: KH Athian Ali: Pemerintah Tak Bijak, Habib Rizieq Bukan Musuh Negara )

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu menegaskan, terkait pembubaran FPI bukanlah kewenangan TNI. Sesuai konstitusi, kata dia, kewenangan pembubaran organisasi masyarakat, termasuk FPI berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM).

"Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," tegas Haru, Sabtu (21/11/2020).

Haru kembali menegaskan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )

Menurutnya, tanpa kembali kepada konstitusi, persoalan yang ada bakal semakin rumit. Bahkan, memunculkan persoalan baru hingga situasi menjadi semakin gaduh.

"Jadi, mari kita semua kembali kepada konstitusi demi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang damai," tegasnya lagi.

Selain kembali kepada konstitusi, Haru pun mengimbau semua pihak, tak terkecuali FPI untuk menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memicu persoalan menjadi semakin besar.

Terlebih, kata Haru, Negeri ini masih dihadapkan pada persoalan sangat besar, yakni pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada terpuruknya berbagai sektor kehidupan.(Baca juga: Meninggal Kamis Malam, Ketua FUI Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Rizieq Sihab dan Positif COVID-19 )

"Termasuk di sosial media, tolong bisa menahan diri, jangan mengeluarkan cuitan-cuitan yang memicu persoalan jadi makin besar. Semua pihak harus mau menahan diri," katanya.

Disinggung soal langkah Pangdam Jaya yang menginstruksikan jajarannya untuk membersihkan baligo Habib Rizieq Shihab, Haru kembali mengingatkan pentingnya memahami konstitusi.

Dalam konstitusi, kata Haru, tugas membersihkan baligo bukanlah kewenangan TNI, melainkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Cobalah nilai sendiri dan coba pahami konstitusi karena itu tugas Satpol PP. Bahkan, cukup Satpol PP kabupaten/kota. Dan bagi masyarakat yang ingin pasang baligo, silakan saja, tapi ikuti juga aturannya, jangan asal menempatkan dan bayar pajaknya," tandasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2669 seconds (0.1#10.140)