Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kamis, 19 November 2020 - 11:54 WIB
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx Superman Is Dead (SID) atas kasus postingan 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram miliknya, Kamis (19/11/2020). Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Andya Dewi. (Baca juga: Hari Ini Jerinx Divonis Kasus 'IDI Kacung WHO', ICJR: Dakwaan Tidak Cermat)
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Baca juga: Ibu Jerinx SID Menitikkan Air Mata Saat Sang Putra Bicara Cucu pada Hakim)
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan. Hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Jerinx membuat tidak nyaman dokter yang sedang bertugas menangani COVID-19.
Sedangkan hal yang meringankan, Jerinx banyak melakukan kegiatan sosial untuk membantu rakyat miskin yang terdampak pandemi. Terdakwa juga belum pernah dihukum, telah minta maaf kepada IDI dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Andya Dewi. (Baca juga: Hari Ini Jerinx Divonis Kasus 'IDI Kacung WHO', ICJR: Dakwaan Tidak Cermat)
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Baca juga: Ibu Jerinx SID Menitikkan Air Mata Saat Sang Putra Bicara Cucu pada Hakim)
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan. Hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Jerinx membuat tidak nyaman dokter yang sedang bertugas menangani COVID-19.
Sedangkan hal yang meringankan, Jerinx banyak melakukan kegiatan sosial untuk membantu rakyat miskin yang terdampak pandemi. Terdakwa juga belum pernah dihukum, telah minta maaf kepada IDI dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(shf)
tulis komentar anda