Pemkot Parepare Akan Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Minggu, 10 Mei 2020 - 21:18 WIB
Sembari menunggu SOP terbit, kata Halwatiah, umat muslim Parepare diharapkan tetap berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah, agar sementara salat tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

"Serta salat lima waktu lainnya, agar dilakukan di rumah saja," ujar Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.

Baca Juga: Sebelum Isolasi Perumahan Lompoe Mas, Pemkot Parepare Bagikan Sembako

Diungkapkan Halwatiah, terkait pertemuan dengan forum peduli umat (FPU) yang digelar di Posko Terpadu Gugus Tugas Parepare pekan lalu, tidak ada kesepakatan bahwa sambil menunggu SOP terbit, maka SE Menag dan SE Gubernur diabaikan. Justru SE Menag dan SE Gubernur tetap harus menjadi pedoman ditambah SOP yang terbit nanti.

"SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah tim gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal," tandas Halwatiah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!