Tak Terima Hukuman Adat, Pria Ini Lapor Polisi Kasus Penganiayaan
Senin, 16 November 2020 - 22:12 WIB
SIKKA - Pria yang merupakan warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) , Mikeal Arianto (29), tidak terima dirinya dihukum oleh lembaga adat PuterMudengDotoMolo dengan cara memegang besi panas.
Karena itu, pihaknya melaporkan lembaga adat setempat bersama Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai yang menyaksikan pemberian hukuman adat yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11). (Baca Juga: Dituduh Tiduri Wanita, Pria Ini Dihukum Adat Pakai Besi Panas)
Arianto mengaku telah melaporkan kasus terseburt kepada Polres Sikka usai kejadian itu. Namun pihak dari kepolisian mengarahkannya untuk melaporkan di Polsek Kewapante dengan kasus penganiayaan.
“Kasus ini, saya sudah lapor di Polsek Kewapante. Katanya besok, Selasa (17/11/2020) baru dipanggil semua pihak,” ungkap Arianto kepada wartawan, Senin (16/11/2020). Dia bahkan mengaku sudah melakukan visum di RSUD TC. Hillers Maumere. (Baca Juga: Kades Nita Hamili Stafnya Sendiri, Warga Desa Marah)
Arianto mengaku, tidak terima dengan hukuman yang diberikan, lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, karena apa yang dituduhkan tidak benar. Untuk membuktikan tuduhan itu, maka diberikan hukuman harus memegang besi panas demi membuktikan salah atau benar tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Tuduhan yang dilontarkan kepadanya yakni telah meniduri seorang perempuan berinisial MY, 34 warga Dusun Tadat, dan kasus ini ditangani oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot. Apabila kata dia, tangannya terluka berarti salah dan bila tangannya tidak terluka berarti dirinya benar. (Baca Juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)
“Besi dibakar di Kantor Desa Baomekot. Besi itu sudah panas berwarna merah lalu diangkat dan ditaruh di tangan saya. Saya terpaksa ikut karena saya takut dipukul. Siapa pun dia kalau kena besi panas pasti terluka. Masa untuk membuktikan benar atau salah harus dengan besi panas,” ketusnya.
Sementara, Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan dihukum dengan besi panas di Kantor Desa Baomekot.
Dia menjelaskan, menghukum dengan besi panas itu sudah sesuai dengan proses. Pihak bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sehingga tidak masuk kategori penganiayaan. (Baca Juga: Hukum adat, pasangan selingkuh dihanyutkan ke laut)
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksaan pihak manapun," ujar Kades Baomekot.
Akibat hukuman itu, Arianto hanya bisa pasrah karena hingga saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasa di karenakan telapak tangannya terluka setelah memegang bara di besi panas.
Karena itu, pihaknya melaporkan lembaga adat setempat bersama Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai yang menyaksikan pemberian hukuman adat yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11). (Baca Juga: Dituduh Tiduri Wanita, Pria Ini Dihukum Adat Pakai Besi Panas)
Arianto mengaku telah melaporkan kasus terseburt kepada Polres Sikka usai kejadian itu. Namun pihak dari kepolisian mengarahkannya untuk melaporkan di Polsek Kewapante dengan kasus penganiayaan.
“Kasus ini, saya sudah lapor di Polsek Kewapante. Katanya besok, Selasa (17/11/2020) baru dipanggil semua pihak,” ungkap Arianto kepada wartawan, Senin (16/11/2020). Dia bahkan mengaku sudah melakukan visum di RSUD TC. Hillers Maumere. (Baca Juga: Kades Nita Hamili Stafnya Sendiri, Warga Desa Marah)
Arianto mengaku, tidak terima dengan hukuman yang diberikan, lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, karena apa yang dituduhkan tidak benar. Untuk membuktikan tuduhan itu, maka diberikan hukuman harus memegang besi panas demi membuktikan salah atau benar tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Tuduhan yang dilontarkan kepadanya yakni telah meniduri seorang perempuan berinisial MY, 34 warga Dusun Tadat, dan kasus ini ditangani oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot. Apabila kata dia, tangannya terluka berarti salah dan bila tangannya tidak terluka berarti dirinya benar. (Baca Juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)
“Besi dibakar di Kantor Desa Baomekot. Besi itu sudah panas berwarna merah lalu diangkat dan ditaruh di tangan saya. Saya terpaksa ikut karena saya takut dipukul. Siapa pun dia kalau kena besi panas pasti terluka. Masa untuk membuktikan benar atau salah harus dengan besi panas,” ketusnya.
Sementara, Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan dihukum dengan besi panas di Kantor Desa Baomekot.
Dia menjelaskan, menghukum dengan besi panas itu sudah sesuai dengan proses. Pihak bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sehingga tidak masuk kategori penganiayaan. (Baca Juga: Hukum adat, pasangan selingkuh dihanyutkan ke laut)
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksaan pihak manapun," ujar Kades Baomekot.
Akibat hukuman itu, Arianto hanya bisa pasrah karena hingga saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasa di karenakan telapak tangannya terluka setelah memegang bara di besi panas.
(nic)
tulis komentar anda