Aliansi Sukapura Menggugat Tuntut Pemkab Lampung Barat Kembalikan Tanah Mereka
Sabtu, 14 November 2020 - 20:16 WIB
LAMPUNG BARAT - Ratusan massa aksi Aliansi Sukapura Menggugat (ASM) berorasi di Tugu Soekarno, Kecamatan Sumberjaya, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) segera menyelesaikan kasus legalisasi tanah di Sukapura, Sabtu (14 November 2020). Orasi ini sekaligus memperingati 68 tahun hari jadi wilayah Sukapura, yang diresmikan sendiri oleh presiden pertama Ir. Soekarno pada tanggal 14 November 1952.
Koordinator Lapangan (Korlap) Sandi Ramdani mengatakan tujuan aksi ini ada tiga. Yakni, menuntut Pemkab Lambar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden (KSP). Kemudian, merekonstruksi tim adhock dengan melibatkan Aliansi SM untuk segera menyelesaikan kasus Legalisasi tanah Sukapura.
Lalu, kembalikan hak milik masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian. "Sekali lagi kami menuntut dan mendesak Pemkab Lambar untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah ini. Karena kami tidak ingin rumah atau tanah kelahiran kami digusur," kata Sandi saat orasi.
Sementara itu, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura menuntut keras kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk mengembalikan hak-hak tanah warga Sukapura. Sebab, warga yang saat ini mendiami wilayah Sukapura merupakan warga transmigrasi yang ditunjuk dan dibawa langsung oleh Bapak Soekarno.
Saat ini, sudah ada 3 generasi dan sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang menetap diwilayah ini. Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, tujuan daripada transmigrasi adalah demi mengembangkan dan memajukan wilayah, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun, warga yang menempati Sukapura saat ini dihantui bayang-bayang menakutkan, karena sejak awal dipindahkan diwilayah Sukapura (wilayah ini mati), setelah berhasil membangun wilayah itu justru warga hendak digusur oleh pemerintah dengan menuding warga sebagai perambah. (Baca: Hilang Kendali, Tronton Seruduk Mobil dan Nyungsep ke Warung).
"Tahun 1991, dalam kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) merupakan proses intimidasi dan kriminalisasi warga Sukapura karena poses TGHK tidak sama sekali melibatkan partisispasi rakyat. Alhasil sampai hari ini masyarakat dipaksa untuk meninggalkan wilayah yang telah mereka tempati berpuluh tahun lamanya dengan mengerahkan patok diatas tanah secara sewenang-wenang," Ungkap Erik, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura
Lanjut Erik, Aliansi Sukapura Menggugat (SM) sendiri terdiri dari beberapa gabungan elemen lembaga rakyat, adapun lembaganya adalah Pemuda Sukapura, Integritas 52, Pelajar, Pemuda Sumberjaya, Mahasiswa Lampung (Malahayati, Polinela dan Unila). Semua bersatu padu menuntut dikembalikannya Kepemilikan Hak Tanah Sukapura.
"Orasi tetap akan berlanjut hingga hari Senin 15 November 2020 dan jika orasi ini tidak di idahkan maka Aliansi Sukapura Menggugat itu akan berorasi di Gubernur Provinsi Lampung," imbuhnya. (Baca: Satu Keluarga di Sragen Meninggal Dunia, Disebut Klaster Hajatan).
Perlu diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung pada Senin (9/11) lalu, telah menerima 50 ribu sertifikat gratis dari Presiden Joko Widodo, dan kabupaten Lampung Barat sendiri menerima sebanyak 3.579 sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Koordinator Lapangan (Korlap) Sandi Ramdani mengatakan tujuan aksi ini ada tiga. Yakni, menuntut Pemkab Lambar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memproses surat dari Kantor Staf Presiden (KSP). Kemudian, merekonstruksi tim adhock dengan melibatkan Aliansi SM untuk segera menyelesaikan kasus Legalisasi tanah Sukapura.
Lalu, kembalikan hak milik masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian. "Sekali lagi kami menuntut dan mendesak Pemkab Lambar untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah ini. Karena kami tidak ingin rumah atau tanah kelahiran kami digusur," kata Sandi saat orasi.
Sementara itu, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura menuntut keras kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk mengembalikan hak-hak tanah warga Sukapura. Sebab, warga yang saat ini mendiami wilayah Sukapura merupakan warga transmigrasi yang ditunjuk dan dibawa langsung oleh Bapak Soekarno.
Saat ini, sudah ada 3 generasi dan sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang menetap diwilayah ini. Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, tujuan daripada transmigrasi adalah demi mengembangkan dan memajukan wilayah, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun, warga yang menempati Sukapura saat ini dihantui bayang-bayang menakutkan, karena sejak awal dipindahkan diwilayah Sukapura (wilayah ini mati), setelah berhasil membangun wilayah itu justru warga hendak digusur oleh pemerintah dengan menuding warga sebagai perambah. (Baca: Hilang Kendali, Tronton Seruduk Mobil dan Nyungsep ke Warung).
"Tahun 1991, dalam kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) merupakan proses intimidasi dan kriminalisasi warga Sukapura karena poses TGHK tidak sama sekali melibatkan partisispasi rakyat. Alhasil sampai hari ini masyarakat dipaksa untuk meninggalkan wilayah yang telah mereka tempati berpuluh tahun lamanya dengan mengerahkan patok diatas tanah secara sewenang-wenang," Ungkap Erik, Ketua Tim Legalitas tanah Sukapura
Lanjut Erik, Aliansi Sukapura Menggugat (SM) sendiri terdiri dari beberapa gabungan elemen lembaga rakyat, adapun lembaganya adalah Pemuda Sukapura, Integritas 52, Pelajar, Pemuda Sumberjaya, Mahasiswa Lampung (Malahayati, Polinela dan Unila). Semua bersatu padu menuntut dikembalikannya Kepemilikan Hak Tanah Sukapura.
"Orasi tetap akan berlanjut hingga hari Senin 15 November 2020 dan jika orasi ini tidak di idahkan maka Aliansi Sukapura Menggugat itu akan berorasi di Gubernur Provinsi Lampung," imbuhnya. (Baca: Satu Keluarga di Sragen Meninggal Dunia, Disebut Klaster Hajatan).
Perlu diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung pada Senin (9/11) lalu, telah menerima 50 ribu sertifikat gratis dari Presiden Joko Widodo, dan kabupaten Lampung Barat sendiri menerima sebanyak 3.579 sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(nag)
tulis komentar anda