Pemkot Makassar Segera Ambil Alih Aset Pulau Kayangan
Kamis, 12 November 2020 - 11:07 WIB
Rencana pengambilalihan aset Pulau Kayangan ini melibatkan Kejati Sulsel. KPK turut merekomendasikan agar aset tersebut bisa segera ditertibkan untuk direbut kembali pengelolaannya usai menjadi temuan BPK.
Informasi yang dihimpun, naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara (PPN) tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Di mana tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar ke Pemkot Makassar sebesar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut hanya dibayarkan selama dua tahun atau sampai tahun 2004. Praktis, pembayaran 2005 hingga 2014 terhenti dengan akumulasi total pembayaran Rp2,4 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Atas alasan itu, Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PPN sejak 2014. Kerja sama dibatalkan karena dianggap terjadi wanprestasi. Royalti sebesar Rp2,4 miliar yang harusnya diterima pemerintah tak dibayarkan PT PPN.
Terakhir, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sulsel untuk penertiban dan pengamanan aset Pulau Kayangan pada Mei 2020 lalu. "Segera (diambil alih). Satu dua minggu paling lama diselesaikan," jelas Nurdin.
Sebelumnya Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah untuk penyelamatan aset Pulau Kayangan. Dengan mengedepankan, pendekatan litigasi.
"Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekatan kearifan lokal," ucap Firdaus.
Dia optimistis bisa menyelesaikan persoalan ini. Aset Pulau Kayangan akan segera dikembalikan ke Pemkot Makassar. "Kata ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoanging saja kita bisa selamatkan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara (PPN) tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Di mana tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar ke Pemkot Makassar sebesar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut hanya dibayarkan selama dua tahun atau sampai tahun 2004. Praktis, pembayaran 2005 hingga 2014 terhenti dengan akumulasi total pembayaran Rp2,4 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Atas alasan itu, Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PPN sejak 2014. Kerja sama dibatalkan karena dianggap terjadi wanprestasi. Royalti sebesar Rp2,4 miliar yang harusnya diterima pemerintah tak dibayarkan PT PPN.
Terakhir, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sulsel untuk penertiban dan pengamanan aset Pulau Kayangan pada Mei 2020 lalu. "Segera (diambil alih). Satu dua minggu paling lama diselesaikan," jelas Nurdin.
Sebelumnya Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah untuk penyelamatan aset Pulau Kayangan. Dengan mengedepankan, pendekatan litigasi.
"Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekatan kearifan lokal," ucap Firdaus.
Dia optimistis bisa menyelesaikan persoalan ini. Aset Pulau Kayangan akan segera dikembalikan ke Pemkot Makassar. "Kata ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoanging saja kita bisa selamatkan," tegasnya.
tulis komentar anda