Pemkot Makassar Segera Ambil Alih Aset Pulau Kayangan

Kamis, 12 November 2020 - 11:07 WIB
loading...
Pemkot Makassar Segera...
Gubernur Sulsel saat meninjau pulau Kayangan yang merupakan aset dari Pemkot Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pulau Kayangan yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera diambil alih. Salah satu aset yang selama ini masih dikelola PT Putera Putera Nusantara (PPN).

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah memastikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke Pulau Kayangan, kemarin. Nurdin turut didampingi Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dan Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar.

Baca Juga: Lanjukang Bakal Jadi Percontohan Kawasan Pulau Wisata

"Secara pengelolaan, Pulau Kayangan ini sudah berpindah-pindah tangan, ya. Oleh Korwil VIII KPK bersama pak kajati dan tim, kita semua ingin memperjelas status ini," papar Nurdin

Dia menuturkan, Pulau Kayangan akan segera dikelola penuh oleh pemerintah. Setelah pengelola pulau yang ditemui di lokasi tersebut, dikatakan siap menyerahkan kembali aset milik negara tersebut

"Tadi sudah negosiasi dengan pengelola. Sudah ada kata sepakat, akan diserahkan sebagai aset negara," tegasnya.

Rencananya, Pulau Kayangan ini akan dibenahi. Hanya saja, Nurdin belum mau sesumbar terkait hal itu. "Nanti akan kita bicarakan. Jadi alas haknya dulu kita perbaiki," sambung dia.

Kata Nurdin, pengembangan hingga pengelolaan pulau itu selanjutnya baru akan ditindaklanjuti usai serah terima dari pengelola. Yang pasti, pemerintah siap mengembangkannya.

"Nanti kita duduk bersama. Dalam rangka kira-kira pulau ini diarahkan untuk apa. Nanti saya kira itu hal lain akan kita bicarakan. Yang pasti pertama penyerahan dulu. Saya itu yang paling penting," paparnya.

Rencana pengambilalihan aset Pulau Kayangan ini melibatkan Kejati Sulsel. KPK turut merekomendasikan agar aset tersebut bisa segera ditertibkan untuk direbut kembali pengelolaannya usai menjadi temuan BPK.

Informasi yang dihimpun, naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara (PPN) tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.

Baca Juga: Gubernur dan Pj Wali Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur di Lanjukang

Di mana tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar ke Pemkot Makassar sebesar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut hanya dibayarkan selama dua tahun atau sampai tahun 2004. Praktis, pembayaran 2005 hingga 2014 terhenti dengan akumulasi total pembayaran Rp2,4 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.

Atas alasan itu, Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PPN sejak 2014. Kerja sama dibatalkan karena dianggap terjadi wanprestasi. Royalti sebesar Rp2,4 miliar yang harusnya diterima pemerintah tak dibayarkan PT PPN.

Terakhir, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sulsel untuk penertiban dan pengamanan aset Pulau Kayangan pada Mei 2020 lalu. "Segera (diambil alih). Satu dua minggu paling lama diselesaikan," jelas Nurdin.

Baca Juga: Kawasan Pulau Lae-lae akan Dibuat Seperti Jimbaran Bali

Sebelumnya Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah untuk penyelamatan aset Pulau Kayangan. Dengan mengedepankan, pendekatan litigasi.

"Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekatan kearifan lokal," ucap Firdaus.

Dia optimistis bisa menyelesaikan persoalan ini. Aset Pulau Kayangan akan segera dikembalikan ke Pemkot Makassar. "Kata ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoanging saja kita bisa selamatkan," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna
Said Didu: Morowali...
Said Didu: Morowali adalah Pusat Perampokan Aset Negara yang Dilegalisasi
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
GBK Cetak Pendapatan...
GBK Cetak Pendapatan Rp812 Miliar, Rekor Tertinggi dalam 63 Tahun Pengelolaan
Rekomendasi
Tersedia Ratusan Formasi...
Tersedia Ratusan Formasi dan Uang Saku, BRIN Buka Program Magang untuk Fresh Graduate
Bupati Kuansing Mengaku...
Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Piche Kota Bersyukur...
Piche Kota Bersyukur Status Tersangka Gugur, Tetap Kooperatif di Sidang
Berita Terkini
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved