Pemkot Makassar Segera Ambil Alih Aset Pulau Kayangan

Kamis, 12 November 2020 - 11:07 WIB
loading...
Pemkot Makassar Segera...
Gubernur Sulsel saat meninjau pulau Kayangan yang merupakan aset dari Pemkot Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pulau Kayangan yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera diambil alih. Salah satu aset yang selama ini masih dikelola PT Putera Putera Nusantara (PPN).

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah memastikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke Pulau Kayangan, kemarin. Nurdin turut didampingi Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dan Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar.



"Secara pengelolaan, Pulau Kayangan ini sudah berpindah-pindah tangan, ya. Oleh Korwil VIII KPK bersama pak kajati dan tim, kita semua ingin memperjelas status ini," papar Nurdin

Dia menuturkan, Pulau Kayangan akan segera dikelola penuh oleh pemerintah. Setelah pengelola pulau yang ditemui di lokasi tersebut, dikatakan siap menyerahkan kembali aset milik negara tersebut

"Tadi sudah negosiasi dengan pengelola. Sudah ada kata sepakat, akan diserahkan sebagai aset negara," tegasnya.

Rencananya, Pulau Kayangan ini akan dibenahi. Hanya saja, Nurdin belum mau sesumbar terkait hal itu. "Nanti akan kita bicarakan. Jadi alas haknya dulu kita perbaiki," sambung dia.

Kata Nurdin, pengembangan hingga pengelolaan pulau itu selanjutnya baru akan ditindaklanjuti usai serah terima dari pengelola. Yang pasti, pemerintah siap mengembangkannya.

"Nanti kita duduk bersama. Dalam rangka kira-kira pulau ini diarahkan untuk apa. Nanti saya kira itu hal lain akan kita bicarakan. Yang pasti pertama penyerahan dulu. Saya itu yang paling penting," paparnya.

Rencana pengambilalihan aset Pulau Kayangan ini melibatkan Kejati Sulsel. KPK turut merekomendasikan agar aset tersebut bisa segera ditertibkan untuk direbut kembali pengelolaannya usai menjadi temuan BPK.

Informasi yang dihimpun, naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara (PPN) tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.



Di mana tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar ke Pemkot Makassar sebesar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut hanya dibayarkan selama dua tahun atau sampai tahun 2004. Praktis, pembayaran 2005 hingga 2014 terhenti dengan akumulasi total pembayaran Rp2,4 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.

Atas alasan itu, Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT PPN sejak 2014. Kerja sama dibatalkan karena dianggap terjadi wanprestasi. Royalti sebesar Rp2,4 miliar yang harusnya diterima pemerintah tak dibayarkan PT PPN.

Terakhir, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sulsel untuk penertiban dan pengamanan aset Pulau Kayangan pada Mei 2020 lalu. "Segera (diambil alih). Satu dua minggu paling lama diselesaikan," jelas Nurdin.



Sebelumnya Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah untuk penyelamatan aset Pulau Kayangan. Dengan mengedepankan, pendekatan litigasi.

"Kita rangkul dulu, kita kedepankan musyawarah mufakat dengan pendekatan kearifan lokal," ucap Firdaus.

Dia optimistis bisa menyelesaikan persoalan ini. Aset Pulau Kayangan akan segera dikembalikan ke Pemkot Makassar. "Kata ditanya optimis, saya optimis. CPI dan Stadion Mattoanging saja kita bisa selamatkan," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)