200 Lebih Aparat Gabungan Amankan Proses Repatriasi 157 ABK WNI
Sabtu, 07 November 2020 - 16:13 WIB
BITUNG - Aparat keamanan gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung sebanyak 200 personil bersama TNI melakukan pengamanan evakuasi kepulangan 157 ABK WNI t ermasuk 2 jenasah dari Kapal Long Xing yang bersandar di Dermaga LCT Pelabuhan Bitung.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan, Polri bersama stakeholder terkait melakukan pengamanan mulai dari kedatangan kapal, pemeriksaan kesehatan ABK sampai merapat ke dermaga hingga menuju ke rumah singgah yang ada di Minut. (Bac juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan )
"Untuk pengamanan terdiri dari gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung sebanyak 200 personil, dan juga gabungan bersama TNI dan untuk otopsi kedua jenazah yang turun dari Kapal Long Xing akan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado," ujar Brigjen Pol Rudi Darmoko, Sabtu (7/11/2020).
Terpantau proses pengamanan dan evakuasi menerapkan standar protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid- 19. Proses evakuasi ini dipantau langsung oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko bersama Kasrem 131/Santiago Kolonel Arm Franky Jan Hardi Watuseke didampingi sejumlah PJU Polda Sulut dan Forkopimda Kota Bitung serta lembaga terkait lainnya.
Dalam proses evakuasi ABK Kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan di atas Kapal Long Xing, kemudian ABK dievakuasi dengan kapal LCT Calvin 08 dan Bintang Setiawan 89 menuju ke Dermaga LCT.
"Setelah sampai di dermaga LCT para ABK turun satu persatu dan langsung naik ke mobil bus yang sudah disiapkan, untuk dibawa ke Rumah Singgah di Kabupaten Minut untuk menjalani karantina,"jelasnya. (Baca juga: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia )
Diketahui sebelumnya Kemlu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga di Pusat, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkot Bitung berhasil fasilitasi kepulangan 157 ABK WNI termasuk 2 jenazah yang bekerja pada berbagai Kapal Ikan Berbendera RRT melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara Indonesia.
Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610. Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut.
Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga. Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020. (Baca juga: Terisolasi Pandemi Corona, 50 ABK Indonesia Dipulangkan dari Afrika Selatan )
Repatrasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Memulangkan ABK yang stranded di berbagai lokasi di dunia di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.
Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance. Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.
Lihat Juga: 12 Orang Terombang-ambing di Laut Sukabumi, Diselamatkan Nelayan usai Ditahan di Australia
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan, Polri bersama stakeholder terkait melakukan pengamanan mulai dari kedatangan kapal, pemeriksaan kesehatan ABK sampai merapat ke dermaga hingga menuju ke rumah singgah yang ada di Minut. (Bac juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan )
"Untuk pengamanan terdiri dari gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung sebanyak 200 personil, dan juga gabungan bersama TNI dan untuk otopsi kedua jenazah yang turun dari Kapal Long Xing akan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado," ujar Brigjen Pol Rudi Darmoko, Sabtu (7/11/2020).
Terpantau proses pengamanan dan evakuasi menerapkan standar protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid- 19. Proses evakuasi ini dipantau langsung oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko bersama Kasrem 131/Santiago Kolonel Arm Franky Jan Hardi Watuseke didampingi sejumlah PJU Polda Sulut dan Forkopimda Kota Bitung serta lembaga terkait lainnya.
Dalam proses evakuasi ABK Kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan di atas Kapal Long Xing, kemudian ABK dievakuasi dengan kapal LCT Calvin 08 dan Bintang Setiawan 89 menuju ke Dermaga LCT.
"Setelah sampai di dermaga LCT para ABK turun satu persatu dan langsung naik ke mobil bus yang sudah disiapkan, untuk dibawa ke Rumah Singgah di Kabupaten Minut untuk menjalani karantina,"jelasnya. (Baca juga: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia )
Diketahui sebelumnya Kemlu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga di Pusat, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkot Bitung berhasil fasilitasi kepulangan 157 ABK WNI termasuk 2 jenazah yang bekerja pada berbagai Kapal Ikan Berbendera RRT melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara Indonesia.
Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610. Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut.
Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga. Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020. (Baca juga: Terisolasi Pandemi Corona, 50 ABK Indonesia Dipulangkan dari Afrika Selatan )
Repatrasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Memulangkan ABK yang stranded di berbagai lokasi di dunia di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.
Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance. Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.
Lihat Juga: 12 Orang Terombang-ambing di Laut Sukabumi, Diselamatkan Nelayan usai Ditahan di Australia
(don)
tulis komentar anda