Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak Hasil Kawin Campur
Jum'at, 06 November 2020 - 14:31 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara mengatakan layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum. Termasuk juga, kata dia, bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 (belum 18 th atau belum menikah) untuk memperoleh ke WN an Indonesia dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 tahun sejak UU ini diundangkan.
Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.
‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’," ungkapnya. (BACA JUGA: Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual)
Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.
‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’," ungkapnya. (BACA JUGA: Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual)
Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(vit)
tulis komentar anda