RT/RW di Makassar Bakal Terima Insentif 3 Bulan Tanpa Potongan
Kamis, 05 November 2020 - 07:30 WIB
MAKASSAR - RT/RW di Kota Makassar bakal menerima insentif penuh sebesar Rp1 juta tiap bulan. Tak ada lagi potongan, terhitung mulai pembayaran pada tiga bulan terakhir tahun ini.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Yarman mengatakan, pemberian insentif RT/RW sebesar Rp1 juta per bulan sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu. Pemberian insentif tersebut mengacu pada Perwali 57/2020 tentang Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar.
Aturan yang ditetapkan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ini menjadi regulasi baru dalam pemberian insentif RT/RW , usai Perwali 3/2016 resmi dicabut. Aturan yang sebelumnya dianggap memberatkan RT/RW, karena dibebani syarat indikator kinerja.
"Jadi insentif RT/RW di Oktober, November dan seterusnya itu full diterima Rp1 juta per bulan. Kecuali insentif di bulan September dan bulan-bulan sebelumnya itu masih mengikut di indikator penilaian kinerja itu," kata Yarman.
Dia menyebut anggaran insentif RT/RW melekat di masing-masing kecamatan. Ia bahkan sudah meminta pemerintah kecamatan untuk segera mempercepat realisasi pembayaran insentif RT/RW .
"Saya sudah koordinasi dengan pak camat untuk dibayarkan dan di triwulan keempat. Inikan memang harus dibayarkan insentifnya di November," tuturnya.
Yarman mengakui selama ini, Perwali 3/2016 yang mengatur tentang indikator penilaian kinerja RT/RW banyak dikeluhkan. Tidak sedikit RT/RW yang mengaku tidak bisa memenuhi sembilan indikator tersebut.
Maka dengan adanya perwali baru, kata Yarman, RT/RW tak harus memenuhi sembilan indikator untuk bisa menerima insentif Rp1 juta setiap bulan. Namun tetap dituntut untuk memberi pelayanan yang baik ke masyarakat.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Yarman mengatakan, pemberian insentif RT/RW sebesar Rp1 juta per bulan sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu. Pemberian insentif tersebut mengacu pada Perwali 57/2020 tentang Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar.
Aturan yang ditetapkan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ini menjadi regulasi baru dalam pemberian insentif RT/RW , usai Perwali 3/2016 resmi dicabut. Aturan yang sebelumnya dianggap memberatkan RT/RW, karena dibebani syarat indikator kinerja.
"Jadi insentif RT/RW di Oktober, November dan seterusnya itu full diterima Rp1 juta per bulan. Kecuali insentif di bulan September dan bulan-bulan sebelumnya itu masih mengikut di indikator penilaian kinerja itu," kata Yarman.
Dia menyebut anggaran insentif RT/RW melekat di masing-masing kecamatan. Ia bahkan sudah meminta pemerintah kecamatan untuk segera mempercepat realisasi pembayaran insentif RT/RW .
"Saya sudah koordinasi dengan pak camat untuk dibayarkan dan di triwulan keempat. Inikan memang harus dibayarkan insentifnya di November," tuturnya.
Yarman mengakui selama ini, Perwali 3/2016 yang mengatur tentang indikator penilaian kinerja RT/RW banyak dikeluhkan. Tidak sedikit RT/RW yang mengaku tidak bisa memenuhi sembilan indikator tersebut.
Maka dengan adanya perwali baru, kata Yarman, RT/RW tak harus memenuhi sembilan indikator untuk bisa menerima insentif Rp1 juta setiap bulan. Namun tetap dituntut untuk memberi pelayanan yang baik ke masyarakat.
tulis komentar anda