Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Puspa: Alhamdulillah Doa Saya Diijabah

Rabu, 04 November 2020 - 23:08 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
MAKASSAR - Mantan Caleg DPRD Sulsel pada Pileg 2019 lalu, Puspa Dewi Wijayanti, yang mengadukan Ketua KPU Jeneponto non-aktif, Baharuddin Hafid mengaku puas dengan keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) RI.

Alhamdulillah, akhirnya do'a saya diijabah oleh Allah SWT. Penantian saya selama setahun mencari keadilan, hari ini akhirnya bisa saya rasakan,” kata Puspa Dewi yang tak lain merupakan mantan istri kedua Baharuddin. (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)

Sesuai aduan yang ditujukan kepada teradu, Baharuddin dilaporkan memberikan janji kepada pengadu, Puspa Dewi Wijayanti untuk menambah suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Baharuddin juga dianggap telah mengiming-imingi Puspa Dewi proyek inventaris sekretariat KPU Jeneponto.



Dari awal, Bendahara DPD Perindo Jeneponto ini berharap, tuntutannya bisa dikabulkan DKPP, karena berbagai bukti sudah dimasukkannya untuk menguatkan laporannya agar dipenuhi DKPP. “Saya berharap, tuntutan saya bisa dikabulkan DKPP secara penuh. Tuntutan saya ya, menginginkan teradu agar diberhentikan tetap. Sekarang kan diberhentikan sementara, jadi saya maunya teradu dihentikan tetap,” tandasnya. (Baca Juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat)

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto , Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu. (Baca Juga: Sidang DKPP-RI Kelar, Ketua KPU Jeneponto Terancam Diberhentikan Tetap)

Menimbang aduan perkara tersebut, majelis menilai sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content