Sidang DKPP-RI Kelar, Ketua KPU Jeneponto Terancam Diberhentikan Tetap
Selasa, 03 November 2020 - 21:53 WIB
loading...
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad memimpin sidang untuk kasus Ketua Jeneponto non aktif, Baharuddin Hafid, di Hotel Claro Makassar, Selasa (3/11/2020). Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menuntaskan pemeriksaan kasus yang melibatkan Ketua KPU Jeneponto non aktif, Baharuddin Hafid. Mereka bahkan telah mengantongi putusan terkait perkara ini.
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan, putusan mengenai kasus Baharuddin sudah dirapatkan, namun tidak bisa disampaikan secara individu. Ada waktu pengumuman putusan yang akan dijadwalkan. “Sudah ada putusan. Tapi kita tidak bisa sampaikan sebelum kami bacakan,” kata Prof Muhammad di Hotel Claro Makassar, Selasa (3/11/2020). (Baca Juga: DKPP Mulai Periksa Empat Komisioner KPU Kota Surabaya)
Soal putusan kasusnya, Prof Muhammad menegaskan tak bisa membocorkannya. Apakah Baharuddin akan disanksi atau nama baiknya direhabilitasi. Namun kata dia, DKPP RI menjadwalkan membacakan nasib Baharuddin hari ini. “Rabu esok (Hari ini) kita akan bacakan," tegasnya.
Baharuddin sendiri dilaporkan oleh dua pengadu yakni mantan istri keduanya, Puspa Dewi Wijayanti dan KPU Sulsel. Pada sidang Senin (12/10) lalu di Makassar, Baharuddin menghadapi dua kasus itu sekaligus.
Dari keterangan resmi DKPP, para pengadu menganggap Baharuddin telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU Jeneponto. Yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya, meminta sejumlah uang dan barang berharga. (Baca Juga: Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP)
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan, putusan mengenai kasus Baharuddin sudah dirapatkan, namun tidak bisa disampaikan secara individu. Ada waktu pengumuman putusan yang akan dijadwalkan. “Sudah ada putusan. Tapi kita tidak bisa sampaikan sebelum kami bacakan,” kata Prof Muhammad di Hotel Claro Makassar, Selasa (3/11/2020). (Baca Juga: DKPP Mulai Periksa Empat Komisioner KPU Kota Surabaya)
Soal putusan kasusnya, Prof Muhammad menegaskan tak bisa membocorkannya. Apakah Baharuddin akan disanksi atau nama baiknya direhabilitasi. Namun kata dia, DKPP RI menjadwalkan membacakan nasib Baharuddin hari ini. “Rabu esok (Hari ini) kita akan bacakan," tegasnya.
Baharuddin sendiri dilaporkan oleh dua pengadu yakni mantan istri keduanya, Puspa Dewi Wijayanti dan KPU Sulsel. Pada sidang Senin (12/10) lalu di Makassar, Baharuddin menghadapi dua kasus itu sekaligus.
Dari keterangan resmi DKPP, para pengadu menganggap Baharuddin telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU Jeneponto. Yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya, meminta sejumlah uang dan barang berharga. (Baca Juga: Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP)
Lihat Juga :