Sidang DKPP-RI Kelar, Ketua KPU Jeneponto Terancam Diberhentikan Tetap

Selasa, 03 November 2020 - 21:53 WIB
loading...
Sidang DKPP-RI Kelar,...
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad memimpin sidang untuk kasus Ketua Jeneponto non aktif, Baharuddin Hafid, di Hotel Claro Makassar, Selasa (3/11/2020). Foto: SINDONews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menuntaskan pemeriksaan kasus yang melibatkan Ketua KPU Jeneponto non aktif, Baharuddin Hafid. Mereka bahkan telah mengantongi putusan terkait perkara ini.

Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan, putusan mengenai kasus Baharuddin sudah dirapatkan, namun tidak bisa disampaikan secara individu. Ada waktu pengumuman putusan yang akan dijadwalkan. “Sudah ada putusan. Tapi kita tidak bisa sampaikan sebelum kami bacakan,” kata Prof Muhammad di Hotel Claro Makassar, Selasa (3/11/2020). (Baca Juga: DKPP Mulai Periksa Empat Komisioner KPU Kota Surabaya)

Soal putusan kasusnya, Prof Muhammad menegaskan tak bisa membocorkannya. Apakah Baharuddin akan disanksi atau nama baiknya direhabilitasi. Namun kata dia, DKPP RI menjadwalkan membacakan nasib Baharuddin hari ini. “Rabu esok (Hari ini) kita akan bacakan," tegasnya.

Baharuddin sendiri dilaporkan oleh dua pengadu yakni mantan istri keduanya, Puspa Dewi Wijayanti dan KPU Sulsel. Pada sidang Senin (12/10) lalu di Makassar, Baharuddin menghadapi dua kasus itu sekaligus.

Dari keterangan resmi DKPP, para pengadu menganggap Baharuddin telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU Jeneponto. Yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya, meminta sejumlah uang dan barang berharga. (Baca Juga: Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP)

Selain itu, Baharuddin juga diduga menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang pengadu yang telah digunakan teradu untuk mencalonkan diri sebagai PAW KPU Kabupaten Jeneponto. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan salah satu pengadu Puspa Dewi sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengadu berpendapat, teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum. Sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dikonfirmasi terpisah, Puspa Dewi mengaku telah mendapat informasi mengenai jadwal pembacaan putusan kasus yang diadukannya. Dia tidak sabar menanti putusan dari DKPP. (Baca Juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat)

Bendahara DPD Perindo Jeneponto ini berharap, tuntutannya bisa dikabulkan DKPP. Puspa Dewi mengklaim berbagai bukti sudah dimasukkannya untuk menguatkan laporannya agar dipenuhi DKPP. “Saya berharap, tuntutan saya bisa dikabulkan DKPP secara penuh. Tuntutan saya ya, menginginkan teradu agar diberhentikan tetap. Sekarang kan diberhentikan sementara, jadi saya maunya teradu dihentikan tetap,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2506 seconds (0.1#10.140)