Petahana di Kabupaten Muratara Dilaporkan Terlibat Politik Uang ke Bawaslu

Rabu, 04 November 2020 - 18:11 WIB
Perlu diketahui, kata Edo, pasangan calon ataupun tim kampanye atau perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi atau mengajak mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. "Tentu kalau ini dilakukan akan ada sanksi pidananya," kata Edo.

Menurutnya hal tersebut, melanggar Pasal 187 A tentang pemilihan kepala Daerah, dalam pasal tersebut ditegas dia, dengan jelas tertulis, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sementara sambungnya, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang misal dilakukan dengan pembagian sembako, bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikatagorikan sebagai politik uang. Sesuai dengan Pasal 73 tahun 2016 tentang pilkada.

"Bagi pasangan calon bila terbukti melakukan politik uang maka bisa dianulir, dan bisa didiskualifikasi," tegasnya. (Bisa diklik: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik)

Inilah, kata Edo, laporan yang dilaporkan hari ini ke Bawaslu Kabupaten Muratara, dan dia berharap agar kiranya Bawaslu Kabupaten Muratara dapat memberikan sanksi tegas dan dapat memberikan rekomendasi kepada KPU Muratara untuk mendiskualifikasi dan memberikan sanksi pidana terhadap.paslon nomor urut 3, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!