Petahana di Kabupaten Muratara Dilaporkan Terlibat Politik Uang ke Bawaslu
Rabu, 04 November 2020 - 18:11 WIB
Tim hukum dari pasangan cabup dan cawabup Muratara, no urut 1 melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran Politik Uang ke Bawaslu Muratara. Foto SINDOnews/Era N
MURATARA - Tim hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara , melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran politik uang ke Bawaslu Kabupaten Muratara, Rabu (4/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim hukum pasangan nomor urut 1 (satu) yakni Ayub Zakaria, Edwar Antoni dan Herdiansyah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.
"Kita hari ini ke Bawaslu melapor terkait pelanggaran dalam Undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, ali kota dan wakil wali kota Pasal 187 A Ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 PKPU No 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh Bupati Muratara," kata Tim Hukum HDS-Tullah Edwar Antoni saat ditemui di Bawaslu Muratara, Rabu siang tadi.
Berdasarkan data yang didapat, kata dia, pada 30 Oktober 2020, pihaknya menemukan di media sosial dan laporan tim pemenangan di tingkat desa dan kecamatan, tepatnya di rumah oknum mantan Kades di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir. (Baca: 4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri)
Bahwa lanjutnya, disana ditemukan yang dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh petahana nomor urut 3 dan diketahui sangat fatal, sehingga beresiko untuk dapat dipidana dan didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kabupaten Muratara.
"Kita hari ini ke Bawaslu melapor terkait pelanggaran dalam Undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, ali kota dan wakil wali kota Pasal 187 A Ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 PKPU No 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh Bupati Muratara," kata Tim Hukum HDS-Tullah Edwar Antoni saat ditemui di Bawaslu Muratara, Rabu siang tadi.
Berdasarkan data yang didapat, kata dia, pada 30 Oktober 2020, pihaknya menemukan di media sosial dan laporan tim pemenangan di tingkat desa dan kecamatan, tepatnya di rumah oknum mantan Kades di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir. (Baca: 4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri)
Bahwa lanjutnya, disana ditemukan yang dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh petahana nomor urut 3 dan diketahui sangat fatal, sehingga beresiko untuk dapat dipidana dan didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kabupaten Muratara.
Lihat Juga :