Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi

Rabu, 04 November 2020 - 15:55 WIB
Ia melanjutkan, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan kalau dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani. (BACA JUGA: Tiru Polri, Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Mudik)

Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!