Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi
Rabu, 04 November 2020 - 15:55 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya M. Afghani Wardhana dinilai tak netral dalam Pilkada Pacitan.
Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada M. Afghani Wardhana. Pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. (BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Ancam Sanksi ASN Tak Patuh Protokol Kesehatan)
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada M. Afghani Wardhana. Pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. (BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Ancam Sanksi ASN Tak Patuh Protokol Kesehatan)
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Lihat Juga :