2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban
Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:32 WIB
Akibat benturan di kepalanya, Elviana pingsan. Kesempatan itu dimanfaatkan Jeffry untuk menyetubuhi korban. Puas menyetubuhinya, pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.
Untuk menghilangkan jejak, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin kemudian membakar tubuh korban hingga gosong. (BACA JUGA: Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul)
Semula, pelaku berencana hendak membuang mayat korban di suatu tempat di kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Dengan menggunakan jasa ojek online, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu oleh LS, ibu kandung Jeffry.
“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku dengan ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” beber Kapolrestabes Medan.
Namun karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban. Lalu petugas Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan pun mengetahui kasus pembunuhan itu datang dan meringkus para pelaku.
“Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 337 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya.
Untuk menghilangkan jejak, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin kemudian membakar tubuh korban hingga gosong. (BACA JUGA: Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul)
Semula, pelaku berencana hendak membuang mayat korban di suatu tempat di kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Dengan menggunakan jasa ojek online, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu oleh LS, ibu kandung Jeffry.
“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku dengan ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” beber Kapolrestabes Medan.
Namun karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban. Lalu petugas Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan pun mengetahui kasus pembunuhan itu datang dan meringkus para pelaku.
“Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 337 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya.
(vit)
tulis komentar anda