2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:32 WIB
loading...
2 Mantan Napi Assimilasi...
Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wanita pekerja salon yakni Mikhael (22), Jeffry (23) dan LS (46) ibu kandung Jeffry. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Ada hal yang menarik terungkap pada kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan pekerja salon penuh sayatan,Elviana (21) di Perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Dua pelaku yakni yakni, Mikhael (22) warga Jalan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung; Jeffry (23) Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Medan Tembung adalah mantan napi assimilasi kasus pencabulan. Keduanya pun menjalani masa tahanan di sel yang sama.

Nah menariknya korban Elviana ternyata pernah menjalin asmara dengan Mikhael dan Jeffry.
Selian kedua orang itu Polrestabes Medan juga menetapkan tersangka terhadap LS (46), ibu kandung Jeffry.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020. (BACA JUGA: Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon)

"Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Polda Sumut. Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan," kataKombes Jhonny Eddizon Isirdalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang.

Lalu bagaimana kronologis kasus pembunuhan itu terjadi Rabu (6/5/2020) lalu. Berikut paparan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir megatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal, Rabu (6/5/2020) pagi, saat Jefrry menghubungi Elviana untuk bertemu. Kemudian Elviana menghubungi Mikhael dan keduanya datang ke rumah Jeffry.

Setiba di sana, Jefrry mengajak korban untuk bersetubuh di dalam kamar mandi, namun ditolak korban. Nah, hal ini membuat Jeffry emosi dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.

Akibat benturan di kepalanya, Elviana pingsan. Kesempatan itu dimanfaatkan Jeffry untuk menyetubuhi korban. Puas menyetubuhinya, pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.

Untuk menghilangkan jejak, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin kemudian membakar tubuh korban hingga gosong. (BACA JUGA: Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul)

Semula, pelaku berencana hendak membuang mayat korban di suatu tempat di kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Dengan menggunakan jasa ojek online, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu oleh LS, ibu kandung Jeffry.

“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku dengan ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” beber Kapolrestabes Medan.

Namun karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban. Lalu petugas Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan pun mengetahui kasus pembunuhan itu datang dan meringkus para pelaku.

“Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 337 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)