2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban
Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:32 WIB
Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wanita pekerja salon yakni Mikhael (22), Jeffry (23) dan LS (46) ibu kandung Jeffry. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
MEDAN - Ada hal yang menarik terungkap pada kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan pekerja salon penuh sayatan,Elviana (21) di Perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Dua pelaku yakni yakni, Mikhael (22) warga Jalan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung; Jeffry (23) Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Medan Tembung adalah mantan napi assimilasi kasus pencabulan. Keduanya pun menjalani masa tahanan di sel yang sama.
Nah menariknya korban Elviana ternyata pernah menjalin asmara dengan Mikhael dan Jeffry.
Selian kedua orang itu Polrestabes Medan juga menetapkan tersangka terhadap LS (46), ibu kandung Jeffry.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020. (BACA JUGA: Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon)
Dua pelaku yakni yakni, Mikhael (22) warga Jalan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung; Jeffry (23) Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Medan Tembung adalah mantan napi assimilasi kasus pencabulan. Keduanya pun menjalani masa tahanan di sel yang sama.
Nah menariknya korban Elviana ternyata pernah menjalin asmara dengan Mikhael dan Jeffry.
Selian kedua orang itu Polrestabes Medan juga menetapkan tersangka terhadap LS (46), ibu kandung Jeffry.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang lalu dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020. (BACA JUGA: Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon)
Lihat Juga :