Hanya Ingin Dapat Perhatian, Pemuda Ini Sebar Video Porno Wanita Cantik
Senin, 02 November 2020 - 23:55 WIB
KUALA KURUN - Seorang pemuda berinisial RE warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dibekuk anggota Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhir pekan lalu. Pria berusia 26 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan, lantaran merekam dan menyebarkan video porno. (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak )
Video tersebut, berisi gambar seorang wanita cantik warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang baru dikenal RE melalui Facebook (FB). Usai berkenalan di medsos, RE mengajak korbannya video call seks dan mereka gambarnya, lalu disebar luaskan.
"Ya betul pelaku sudah ditangkap pada 28 Oktober 2020 di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020). (Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )
Ia melanjutkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RE berawal usai berkenalan dengan korban yang masih berusia 22 tahun, melalui media sosial jenis FB dan Twitter. Perkenalan antara pelaku dan korban berlanjut ke aplikasi Whatapp (WA).
"Pelaku dan korban ini tidak pernah saling bertemu. Pelaku saat berkenalan dengan korban awalnya menggunakan akun palsu," ujar Santosa. (Baca juga: Sadis dan Tak Manusiawi, 5 Pemuda Rekam Aksi Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Buton Selatan )
Perkenalan antara pelaku dan korban yang intensif di medsos, akhirnya membuat keduanya menjalin hubungan khusus atau berpacaran jarak jauh. Antara pelaku dan korban sering video call hampir setiap hari. Beberapa kali video call masih sopan, namun tidak jarang juga video call yang tidak senonoh atau bernuansa asusila.
"Saat video call yang tidak senonoh itulah, pelaku merekam apapun yang dilakukan korban," ujar Wakapolres. (Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi )
Hubungan jarak jauh yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut akhirnya berujung petaka. Pelaku yang beralasan ingin mendapat perhatian lebih dari korban, akhirnya menyebarkan video asusila tentang korban di medsos.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," terangnya. (Baca juga: 4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK )
Penyebaran video tidak senonoh tersebut akhirnya tercium oleh polisi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapores Gunung Mas, beserta sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon seluler, bersama satu buah laptop.
"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Video tersebut, berisi gambar seorang wanita cantik warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang baru dikenal RE melalui Facebook (FB). Usai berkenalan di medsos, RE mengajak korbannya video call seks dan mereka gambarnya, lalu disebar luaskan.
"Ya betul pelaku sudah ditangkap pada 28 Oktober 2020 di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020). (Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )
Ia melanjutkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RE berawal usai berkenalan dengan korban yang masih berusia 22 tahun, melalui media sosial jenis FB dan Twitter. Perkenalan antara pelaku dan korban berlanjut ke aplikasi Whatapp (WA).
"Pelaku dan korban ini tidak pernah saling bertemu. Pelaku saat berkenalan dengan korban awalnya menggunakan akun palsu," ujar Santosa. (Baca juga: Sadis dan Tak Manusiawi, 5 Pemuda Rekam Aksi Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Buton Selatan )
Perkenalan antara pelaku dan korban yang intensif di medsos, akhirnya membuat keduanya menjalin hubungan khusus atau berpacaran jarak jauh. Antara pelaku dan korban sering video call hampir setiap hari. Beberapa kali video call masih sopan, namun tidak jarang juga video call yang tidak senonoh atau bernuansa asusila.
"Saat video call yang tidak senonoh itulah, pelaku merekam apapun yang dilakukan korban," ujar Wakapolres. (Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi )
Hubungan jarak jauh yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan tersebut akhirnya berujung petaka. Pelaku yang beralasan ingin mendapat perhatian lebih dari korban, akhirnya menyebarkan video asusila tentang korban di medsos.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," terangnya. (Baca juga: 4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK )
Penyebaran video tidak senonoh tersebut akhirnya tercium oleh polisi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapores Gunung Mas, beserta sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon seluler, bersama satu buah laptop.
"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda