Pedagang Pasar Hongkong Resah karena Maraknya Kios Baru, Diduga Tanpa IMB
Senin, 02 November 2020 - 13:46 WIB
Sejumlah bangunan kios baru di Pasar Hongkong Jalan Diponegoro Pematangsiantar diduga tanpa IMB oleh PD PAUS. Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea
PEMATANGSIANTAR - Puluhan kios baru bermunculan di Pasar Hongkong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat.
Parahnya lagi, kios tersebut diperjualbelikan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dengan harga yang dinilai memberatkan pedagang.
Diduga kios tersebut dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pematangsiantar.
Berdasarkan pengamatan, kios yang dibangun PD PAUS di gang yang selama ini merupakan jalan penghubung antarkios, biaya pembangunannya dikutip dari pedagang antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Parahnya lagi, kios tersebut diperjualbelikan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dengan harga yang dinilai memberatkan pedagang.
Diduga kios tersebut dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pematangsiantar.
Berdasarkan pengamatan, kios yang dibangun PD PAUS di gang yang selama ini merupakan jalan penghubung antarkios, biaya pembangunannya dikutip dari pedagang antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Lihat Juga :