APK Machfud-Mujiaman Rusak, Gerakan Mahasiswa Laporkan Eri-Armuji
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:26 WIB
GM Jaman menduga kuat dan sangat jelas bahwa pasangan calon nomor 1 melakukan pelanggan. Hal itu nampak dalam video instagram tangkitchen. Dimana ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir, serta ada tampilan simbol-simbol kampanye. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami )
"Tentu hadirnya GM Jaman melaporkan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong terhadap Bawaslu agar lebih tegas, lebih tertib. Dan kita sama-sama ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif dan bermartabat," terang mantan Ketua PMII Jawa Timur ini.
Menurutnya, pemakaian simbol-simbol kampanye seperti nomor 1 yang datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye.
"Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," tegasnya. (Baca juga: Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo )
Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CDR Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun.
Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempelin stiker dari paslon Eri-Armudji. "Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu Surabaya benar-benar terliti dan bertindak tegas dan adil, demi keamanan dan kenyamanan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020," kata Zainuddin.
"Tentu hadirnya GM Jaman melaporkan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong terhadap Bawaslu agar lebih tegas, lebih tertib. Dan kita sama-sama ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif dan bermartabat," terang mantan Ketua PMII Jawa Timur ini.
Menurutnya, pemakaian simbol-simbol kampanye seperti nomor 1 yang datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye.
"Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," tegasnya. (Baca juga: Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo )
Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CDR Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun.
Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempelin stiker dari paslon Eri-Armudji. "Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu Surabaya benar-benar terliti dan bertindak tegas dan adil, demi keamanan dan kenyamanan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020," kata Zainuddin.
Lihat Juga :