Gadis di Bawah Umur Dicoba Sendiri Sebelum Ditawarkan ke Konsumen, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:55 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
SAMARINDA - Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua salah satu korban resah, karena anaknya tidak pulang.

Selain kasus perdagangan manusia, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda mulai mengembangkan kasus ini ke persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, sebelum dijual, satu dari empat pelaku sempat menyetubuhi salah satu korban. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami)

“Jadi, korban sebelum ditawarkan kepada konsumen, terlebih dahulu dicoba sama pelaku ini. Salah satu dari mereka yang mencoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Mantan Anggota Polri Tusuk Ustaz di Aceh saat Ceramah)

Pelaku yang menyetubuhi salah satu korban berinisial GN yang berusia 18 tahun, sementara korbannya berusia 16 tahun.



Ditanya soal hubungan para pelaku dan korban, Teguh menyebut hanya teman berkumpul. Korban sendiri yang minta untuk dijual kepada siapa saja yang membutuhkan jasa pelayanan seksual.

Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun.

“Kalau untuk persetubuhan, kita amankan barang bukti berupa pakaian dan bukti dia menginap di hotel itu,” tambahnya.

Sedangkan untuk kasus perdagangan orang, penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman yang sama.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi jika putri mereka tidak pulang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menemukan para pelaku bersama korban di Kota Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan empat orang pelaku yang menjajakan dua anak di bawah umur berusia 14 dan 16 tahun. Dari keempat pelaku yang berusia rata-rata 18 tahun, satu orang adalah seorang wanita.

“Ada satu korban lagi berusia 15 tahun, namun belum sempat dijajakan pelaku,” kata Teguh.
(zil)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content