21 Bulan Buron, Pencuri Emas Dalam Brankas Diamankan Polisi
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:28 WIB
MAKASSAR - Pelarian Radil, (28), terduga pelaku pencurian beberapa perhiasan emas dari dalam brankas berakhir setelah jadi buron 21 bulan lebih, pelaku diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan .
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, pria berusia 28 tahun tersebut diduga telah membobol brankas di Jalan Pajenekang, Kecamatan Bontoala pada (21/01/2019) lalu, dini hari.
"Korban kehilangan cincin emas mutiara, liontin kalung emas, tiga set kalung emas dan 15 emas batangan masing-masing seberat 2 kilogram yang semuanya ditaruh di dalam brankas di kamar tidur korban," kata Supriyanto kepada Sindonews, Jumat (30/10/2020).
Dia melanjutkan, Radil diringkus pihaknya di kediamannya Jalan Laiyya, Kecamatan Bontoala, Rabu, (28/10/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan atas laporan polisi bernomor : LP/52/K/I/2019/ RESTABES MKS/SEK BONTOALA.
"Setelah melakukan penyelidikan, yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku pencurian. Sekarang sudah kita serahkan ke Mapolsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga tersebut.
Meski begitu, dalam penggerebekan kala itu, lanjut Supriyanto pihaknya tak menemukan barang bukti emas satupun di rumah pelaku. Dia menduga hasil kejahatannya telah dijual untuk keperluan pribadi pria pengangguran itu.
"Kemungkinannya begitu barang curiannya sudah dijual dipakai untuk foya-foya. Karena saat kita tangkap juga yang bersangkutan sedang berpesta miras bersama teman-temannya," jelas Supriyanto.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Harianto Rahman mengaku, sampai saat pihaknya belum sepenuhnya memeriksa pelaku. Pendalaman keterangan terhadap Radil terkait adanya keterlibatan orang lain dalam aksi pencurian itu.
"Masih belum selesai diambil keterangannya. Kita duga tidak sendiri melakukan. Baru semalam juga diserahkan ke Polsek. Karena ada beberapa orang yang sudah ditangkap sebelumnya. Kalau yang ini (Radil) eksekutor dia," papar Harianto.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, pria berusia 28 tahun tersebut diduga telah membobol brankas di Jalan Pajenekang, Kecamatan Bontoala pada (21/01/2019) lalu, dini hari.
"Korban kehilangan cincin emas mutiara, liontin kalung emas, tiga set kalung emas dan 15 emas batangan masing-masing seberat 2 kilogram yang semuanya ditaruh di dalam brankas di kamar tidur korban," kata Supriyanto kepada Sindonews, Jumat (30/10/2020).
Dia melanjutkan, Radil diringkus pihaknya di kediamannya Jalan Laiyya, Kecamatan Bontoala, Rabu, (28/10/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan atas laporan polisi bernomor : LP/52/K/I/2019/ RESTABES MKS/SEK BONTOALA.
"Setelah melakukan penyelidikan, yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku pencurian. Sekarang sudah kita serahkan ke Mapolsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga tersebut.
Meski begitu, dalam penggerebekan kala itu, lanjut Supriyanto pihaknya tak menemukan barang bukti emas satupun di rumah pelaku. Dia menduga hasil kejahatannya telah dijual untuk keperluan pribadi pria pengangguran itu.
"Kemungkinannya begitu barang curiannya sudah dijual dipakai untuk foya-foya. Karena saat kita tangkap juga yang bersangkutan sedang berpesta miras bersama teman-temannya," jelas Supriyanto.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Harianto Rahman mengaku, sampai saat pihaknya belum sepenuhnya memeriksa pelaku. Pendalaman keterangan terhadap Radil terkait adanya keterlibatan orang lain dalam aksi pencurian itu.
"Masih belum selesai diambil keterangannya. Kita duga tidak sendiri melakukan. Baru semalam juga diserahkan ke Polsek. Karena ada beberapa orang yang sudah ditangkap sebelumnya. Kalau yang ini (Radil) eksekutor dia," papar Harianto.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda