2 Pencuri Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Kendari
loading...
A
A
A
KENDIRI - Dua spesialis pencuri modus pecah kaca mobil diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (14/3/2024) pagi. Kedua pelaku berinisial Hendra dan Rahman, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.
Penangkapan kedua pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan atas laporan maraknya aksi pecah kaca mobil di Kota Kendari.
Salah satu aksi mereka terekam kamera CCTV di parkiran Tugu Religi, Kelurahan Korumba, Kota Kendari. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang jutaan rupiah.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Kota Kendari.
"Kedua pelaku ini sudah delapan kali melakukan aksi pecah kaca mobil di Kota Kendari. Mereka mengincar mobil yang terparkir dan ditinggal pemiliknya," ungkap Kombes Pol Aris.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Aris.
Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan kedua pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan atas laporan maraknya aksi pecah kaca mobil di Kota Kendari.
Salah satu aksi mereka terekam kamera CCTV di parkiran Tugu Religi, Kelurahan Korumba, Kota Kendari. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang jutaan rupiah.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Kota Kendari.
"Kedua pelaku ini sudah delapan kali melakukan aksi pecah kaca mobil di Kota Kendari. Mereka mengincar mobil yang terparkir dan ditinggal pemiliknya," ungkap Kombes Pol Aris.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Aris.
Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini masih dalam pengejaran petugas.
(hri)