Aktivis Desak DKPP Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta di Ogan Ilir

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:50 WIB
Aktivis anti-korupsi mendesak komisioner DKPP RI agar mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung atas menangnya gugatan Elyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
JAKARTA - Aktivis anti-korupsi mendesak komisioner DKPP RI agar mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung atas menangnya gugatan Elyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir.

Mereka mendorong pimpinan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengungkap celah pelanggaran yang dilakukan KPU-Bawaslu Ogan Ilir.

Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM), Hendri Asfan, menyerukan agar DKPP RI untuk investigasi lebih lanjut terhadap amar putusan Mahkamah Agung bernomor 1P/PAP/2020 yang diajukan oleh Endang-Ilyas.

"KPU-Bawaslu tidak boleh membuat keputusan ugal-ugalan. DKPP harus bertindak, bentuk TGPF investigasi sampai akar penyelewengan lebih parah yang dilakukan oleh KPU-Bawaslu Ogan Ilir," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).



Jika kasus keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang dianulir MA tersebut dibiarkan, ia khawatir kasus-kasus serupa akan kembali terjadi dan menimpa calon lain di Indonesia. Pasalnya, keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Endang-Ilyas tidak semata urusan palanggaran. (BACA JUGA: Pilkada Ogan Ilir : Narkoba Mencederai Hati Masyarakat)

Menurutnya, keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon Endang-Ilyas diduga ada aktor lain dan tidak berdiri sendiri. Sehingga menurutnya, keputusan KPU-Bawaslu cendrung bias dan dinilai tidak independent sehingga dibatalkan MA.

"Pada satu kesimpulan memang dibutuhkan tim gabungan pencari fakta untuk segera bekerja. Sangat perlu DKPP RI bekerjasama dengan PPATK untuk memeriksa seluruh rekining anggota komisioner KPU-Bawaslu Ogan Ilir," tuturnya. (BACA JUGA: Survei Indomatrik: IPA dan Ovi Saling Kejar di Pilkada Ogan Ilir)

Hendri menilai, kasus KPU-Bawaslu Ogan Ilir bisa menjadi pintu masuk DKPP RI untuk mendorong gerakan pemilu yang jauh lebih transparan dan dahsyat. Apalagi, menjelang tahun politik, penyelenggara pemilu akan lebih berhati-hati di proses pemilihan kepala daerah.
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content