Warga Surabaya Diimbau Liburan di Rumah Selama Cuti Bersama
Rabu, 28 Oktober 2020 - 05:11 WIB
Beberapa layanan pemeriksaan rapid test dan swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya adalah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing.
Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang memiliki KTP Kota Surabaya.
Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.
"Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang," jelasnya. (Baca juga: Jalan Kolaboratif Bebaskan Jatim dari Zona Merah)
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (Baca juga: Prosentase Kasus Aktif Jatim Terendah Ke-2 Nasional, Apa Kata Khofifah?)
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, wali kota mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.
“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri, panggilan akrabnya.
Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang memiliki KTP Kota Surabaya.
Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.
"Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang," jelasnya. (Baca juga: Jalan Kolaboratif Bebaskan Jatim dari Zona Merah)
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (Baca juga: Prosentase Kasus Aktif Jatim Terendah Ke-2 Nasional, Apa Kata Khofifah?)
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, wali kota mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.
“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri, panggilan akrabnya.
(boy)
tulis komentar anda