Warga Surabaya Diimbau Liburan di Rumah Selama Cuti Bersama

Rabu, 28 Oktober 2020 - 05:11 WIB
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. Foto/SINDOnews/Aan
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama 2020.

Ia tak ingin angka penularan COVID-19 kembali melambung karena transmisi warga yang menjalani masa liburan di luar kota.

SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.



Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.

Dalam SE itu, Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi COVID-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

"Kita juga harus menghadapi potensi bencana, hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," kata Risma, Selasa (27/10/2020).

Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari tiga hari, wajib menunjukkan hasil rapid test atau tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

"Apabila belum memiliki hasil rapid maupun swab, warga dapat melakukan pemeriksaan test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya," jelas Risma.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content