KSPSI DIY Tuntut Menaker Cabut SE Penetapan UM 2021

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:14 WIB
3. Cabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan

4. Tetapkan Upah Minimum 2021 minimal mencapai KHL

5. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi

“Itulah tuntutan kami terhadap SE Menaker tentang UMP 2021,” jelasnya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content