KSPSI DIY Tuntut Menaker Cabut SE Penetapan UM 2021
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:14 WIB
3. Cabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan
4. Tetapkan Upah Minimum 2021 minimal mencapai KHL
5. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi
“Itulah tuntutan kami terhadap SE Menaker tentang UMP 2021,” jelasnya.
4. Tetapkan Upah Minimum 2021 minimal mencapai KHL
5. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi
“Itulah tuntutan kami terhadap SE Menaker tentang UMP 2021,” jelasnya.
(don)
tulis komentar anda