KSPSI DIY Tuntut Menaker Cabut SE Penetapan UM 2021
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana inti dari SE tersebut, tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum dan rencananya akan ditekan dan diumumkan 31 Oktober 2021. Mengenai SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 tersebut, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak SE tersebut.(Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gelar Aksi 2 November 2020)
Pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan dasar penolak SE tersebut bukan tanpa alasan. Sebab SE Menaker bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
“SE Menaker tersebut semakin menandakan bahwa Rezim Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan, tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal,” kata Irsyad dalam keterangan tertulusnya, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, SE Menaker itu juga sebagai bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh, sehingga akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat (Baca: Pesan SBY Terkait Perjuangan Demokrat Menolak UU Cipta Kerja)
“SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” tanadanys.
Menurut Irsyad karena SE Menaker itu telah mengkhianatan sila V Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka, DPD KSPSI DIY menuntut:
1. Cabut SE Menaker tentang Penetapan UM 2021
2. Cabut UU Ciptaker
3. Cabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan
4. Tetapkan Upah Minimum 2021 minimal mencapai KHL
5. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi
“Itulah tuntutan kami terhadap SE Menaker tentang UMP 2021,” jelasnya.
Dimana inti dari SE tersebut, tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum dan rencananya akan ditekan dan diumumkan 31 Oktober 2021. Mengenai SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 tersebut, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak SE tersebut.(Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gelar Aksi 2 November 2020)
Pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan dasar penolak SE tersebut bukan tanpa alasan. Sebab SE Menaker bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
“SE Menaker tersebut semakin menandakan bahwa Rezim Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan, tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal,” kata Irsyad dalam keterangan tertulusnya, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, SE Menaker itu juga sebagai bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh, sehingga akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat (Baca: Pesan SBY Terkait Perjuangan Demokrat Menolak UU Cipta Kerja)
“SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” tanadanys.
Menurut Irsyad karena SE Menaker itu telah mengkhianatan sila V Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka, DPD KSPSI DIY menuntut:
1. Cabut SE Menaker tentang Penetapan UM 2021
2. Cabut UU Ciptaker
3. Cabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan
4. Tetapkan Upah Minimum 2021 minimal mencapai KHL
5. Berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi
“Itulah tuntutan kami terhadap SE Menaker tentang UMP 2021,” jelasnya.
(don)