Ini Pesan Wali Kota Tasikmalaya Setelah Ditahan KPK karena Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2020 - 17:07 WIB
TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya berinisial Budi Budiman (BBD) yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada Jumat (23/10/2020). BBD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 april 2019 lalu oleh KPK.
Ketua tim kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya , Bambang Lesmana mengatakan, sesaat setelah diumumkan akan ditahan di Rutan KPK, Wali kota memberikan pesan kepada warga Kota Tasikmalaya. Pesan yang paling utama yang disampaikan kepada warga Tasikmalaya adalah agar pembangunan di Kota Tasikmalaya terus dilanjutkan.
"Pesan dari pak Budi untuk masyarakat Tasikmalaya, termasuk tokoh, ulama, kiai, dan semua kalangan, agar pembangunan Kota Tasik harus tetap berjalan," kata Bambang, Sabtu (24/10/2020).
Menurut dia, kasus yang dialami oleh kliennya tidak lain untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. Meski nantinya untuk jabatan sebagai Wali Kota Tasikmalaya harus diganti oleh yang lain, namun BBD berpesan pembangunan jangan sampai berhenti untuk kemajuan Kota Tasikmalaya. "Dia tidak sepeserpun korupsi. Dia mengajukan dana itu untuk membangun Kota Tasikmalaya," kata dia. (Baca: Oknum Polisi dan 2 Warga Digerebek saat Pesta Sabu di Jambi)
Bambang menambahkan, kliennya juga meminta doa kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar selalu diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Ia berharap perkara yang menimpa dirinya dapat cepat selesai, serta bisa bebas dari sangkaan KPK.
Sebagai kuasa hukum BBD, Bambang juga banyak mendapat pesan dari sejumlah tokoh masyatakat dan ulama di Tasikmalaya. "Saya diminta untuk tidak kendur dan terus memperjuangkan Budi sampai bebas. Saya bersama tim yang lain akan tetap berjuang yang terbaik untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman," kata dia. (Baca: Maling Motor Berbadan Kurus Ini Menangis Dihajar Warga Probolinggo).
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan tersangka kasus suap, Wali Kota Tasikmalaya, pada Jumat sore. Penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya dilakukan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019. Ia diduga terlibat kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018 lalu
Ketua tim kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya , Bambang Lesmana mengatakan, sesaat setelah diumumkan akan ditahan di Rutan KPK, Wali kota memberikan pesan kepada warga Kota Tasikmalaya. Pesan yang paling utama yang disampaikan kepada warga Tasikmalaya adalah agar pembangunan di Kota Tasikmalaya terus dilanjutkan.
"Pesan dari pak Budi untuk masyarakat Tasikmalaya, termasuk tokoh, ulama, kiai, dan semua kalangan, agar pembangunan Kota Tasik harus tetap berjalan," kata Bambang, Sabtu (24/10/2020).
Menurut dia, kasus yang dialami oleh kliennya tidak lain untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. Meski nantinya untuk jabatan sebagai Wali Kota Tasikmalaya harus diganti oleh yang lain, namun BBD berpesan pembangunan jangan sampai berhenti untuk kemajuan Kota Tasikmalaya. "Dia tidak sepeserpun korupsi. Dia mengajukan dana itu untuk membangun Kota Tasikmalaya," kata dia. (Baca: Oknum Polisi dan 2 Warga Digerebek saat Pesta Sabu di Jambi)
Bambang menambahkan, kliennya juga meminta doa kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar selalu diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Ia berharap perkara yang menimpa dirinya dapat cepat selesai, serta bisa bebas dari sangkaan KPK.
Sebagai kuasa hukum BBD, Bambang juga banyak mendapat pesan dari sejumlah tokoh masyatakat dan ulama di Tasikmalaya. "Saya diminta untuk tidak kendur dan terus memperjuangkan Budi sampai bebas. Saya bersama tim yang lain akan tetap berjuang yang terbaik untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman," kata dia. (Baca: Maling Motor Berbadan Kurus Ini Menangis Dihajar Warga Probolinggo).
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan tersangka kasus suap, Wali Kota Tasikmalaya, pada Jumat sore. Penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya dilakukan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019. Ia diduga terlibat kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018 lalu
(nag)
tulis komentar anda