Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:56 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Namun, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta. Untuk itu, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.
Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Susanti saat acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )
Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Susanti saat acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )
Lihat Juga :