Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:56 WIB
SURABAYA - Seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Namun, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta. Untuk itu, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.
Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Susanti saat acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )
Dede menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.
Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerjasama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.
(Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.
“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.
Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.
“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Susanti saat acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )
Dede menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.
Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerjasama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.
(Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )
Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.
“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.
tulis komentar anda