Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi di Pilkada Kabupaten Lamongan.
Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengakui, pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kemungkinan keterlibatan Kepala Dindik Jatim.
Dugaan sementara, yang bersangkutan telah melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktifitas yang dapat dikategorikan kampanye.
“Oleh karena itu, Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” kata Aang Kunaifi, Kamis (22/10/2020).
Sesuai ketentuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), apabila ada ASN yang memiliki pasangan hidup mencalonkan diri, maka ketentuannya harus cuti.
“Itu yang kita konfirmasi karena yang di Lamongan (calon wakil bupati Astiti Suwarni) adalah istri Kepala Dindik Jatim,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan maka konsekuensinya bisa dijerat pada proses pidana pemilihan.
“Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” tandasnya.
Terkait laporan yang diterima Bawaslu tersebut, Aang mengaku belum ada laporan resmi dari pihak manapun. Namun, informasi ini diterima dari berbagai sumber dan itu harus direspon oleh Bawaslu dengan mekanisme investigasi.
“Kalau laporan itu berarti sudah harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspon, karena kalau diam kami juga keliru,” terangnya.
Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengakui, pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kemungkinan keterlibatan Kepala Dindik Jatim.
Dugaan sementara, yang bersangkutan telah melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktifitas yang dapat dikategorikan kampanye.
“Oleh karena itu, Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” kata Aang Kunaifi, Kamis (22/10/2020).
Sesuai ketentuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), apabila ada ASN yang memiliki pasangan hidup mencalonkan diri, maka ketentuannya harus cuti.
“Itu yang kita konfirmasi karena yang di Lamongan (calon wakil bupati Astiti Suwarni) adalah istri Kepala Dindik Jatim,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan maka konsekuensinya bisa dijerat pada proses pidana pemilihan.
“Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” tandasnya.
Terkait laporan yang diterima Bawaslu tersebut, Aang mengaku belum ada laporan resmi dari pihak manapun. Namun, informasi ini diterima dari berbagai sumber dan itu harus direspon oleh Bawaslu dengan mekanisme investigasi.
“Kalau laporan itu berarti sudah harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspon, karena kalau diam kami juga keliru,” terangnya.