Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pemerintah Godok Rancangan...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karyanya. Namun, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta. Untuk itu, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.

Aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Susanti saat acara Pengawasan dan Evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (22/10/2020).

(Baca juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi )

Dede menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.

Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerjasama dengan produsen rekaman. Agar tidak kalah bersaing dengan platform musik digital yang selama ini tidak membayar royalti.

(Baca juga: Bawaslu Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan )

Di sisi lain, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan. Dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya youtube atau spotify dan lainnya,” urainya.

Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya/ digital.

(Baca juga: Saking Panasnya, Emak-emak di Probolinggo Goreng Telur di Bawah Matahari )

“Di samping persentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” harapnya.

Kegiatan yang dibuka Kadiv Yankumham Subianta Mandala itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (Armindo).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4041 seconds (0.1#10.140)